Rabu, 24 November 2010

SISTEM POLITIK INDONESIA

MAAF SEDANG BELAJAR/BLOG JD AGAK GO BLOGG
Standar Kompetensi : Menganalisis sitem politik di Indonesia
Kompetensi dasar : 1. Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di
Indonesia
2. Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara
3. Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia
Alokasi Waktu : 16 Jam pelajaram (8 x pertemuan)
Dilaksanakan : Pada pertemuan ke-1 s.d. 8

Indikator Hasil Belajar :
 Mendeskripsikan pengrtian system politik
 Mendeskripsikan pengertian supra sutruktur politik dan infra struktur politik
 Menganalisis perbedaan sistem politik di berbagai negara
 Mendeskripsikan system politik Negara-negara maju
 Mendiskripsikan system politik Negara-negara berkembangang
 Menganalisis system politik Negara republic Indonesia dari waktu kewaktu
 Menunjukkan peran serta warga negara dalam sistem politik
 Menunjukkan sikap positip terhadap sistem politik demokrasi Pancasila
A. SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK DI INDONESIA

1. DEFINISI SISTEM POLITIK

Setiap negara pasti memiliki sistem politik yang dianut, dimana sistem politik setiap negara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya factor ideologi dan budaya yang dianutnya. Istilah sistem diartikan sebagai suatu keseluruhan yang kompleks, terorganisir, merupakan perpaduan dari bagian-bagian yang membentuk suatu bulatan yang utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai suatu tatanan, susunan, jaringan, atau cara, yang terdiri atas bagian-bagian, elemen-elemen, komponenen-komponen yang saling bergantung dan saling berkaitan satu sama lain dalam satu kesatuan yang utuh dan bulat dan memiliki tujuan. Kata politik yang berasal dari istilah polis berarti negara/negara kota yang melakukan segala kegiatan untuk kepentingan warganya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Konsep pokok politik yang terbentuk kedalam sistem politik adalah :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijakan
5. Pembagian kekuasaan
Beberapa pengertian sistem politik menurut beberapa tokoh :


No Tokoh Politik Pandangan yang dikemukakan tentang sistem politik
1.

2.


3.


4.


5.


6.



Prof. Sumantri

Robert Dahl


David Easton


Almond


Rusandi Sumintapura


Sukarna Pelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik
Merupakan pola yang tetap dari hubungan antar manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan dan kewenangan.
Sistem politik sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku social sehingga nilai-nilai tersebut diabaikan secara otoritatis kepada masyarakat.
Sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi
Mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langsung.
Suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan di dalam negara mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas sistem politik berarti membicarakan kehidupan politik masyarakat ( social political life, infrastructure) dan membicarakan kehidupan politik pemerintah (governmental political life, suprastructure) sehingga membentuk suatu struktur politik nasional.

2. PENGERTIAN SUPRASTRUKTUR POLITIK DAN INFRASTRUKTUR POLITIK

Dalam kehidupan kenegaraan yang menggunakan asas demokrasi dikenal dua tata kehidupan politik yaitu:
a. Suprastruktur Politik (Suasana kehidupan politik pemerintah)
Suprastruktur politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada , serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainnya. Di Negara Indonesia kehidupan suprastruktur politik diatur dalam beberapa peraturan perundangan diantaranya adalah Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang dan peraturan perundangan lainnya. Bagi Indonesia suprastruktur politik berbentuk lembaga-lembaga negara antara lain :
o Majelis Permusyawaratan Rakyat
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Presiden
o Badan Pemeriksaan Keuangan
o Mahkamah Agung
Supra struktur politik dapat pula dinyatakan sebagai kelompok orang/tokoh elit politik tetapi memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pada jaman kerajaan dahulu kelompok elit pemerintahan ini dikuasai oleh keluarga bangsawan. Suprastruktur politik disebut juga sebagai bangunan politik atas.
b. Infrastruktur Politik (Suasana kehidupan politik rakyat)
Infrastruktur politik adalah suasana kehidupan politik rakyat yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga negara ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut "kekuatan sosial politik" . Keberadaan lembaga-lembaga sosial politik tersebut secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam pengambilan keputusan. Kelompok ini jumlah anggotanya sangat besar, mereka tidak dapat seluruhnya menjadi anggota parlemen. Oleh karena itu untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya mereka membentuk kelompok-kelompok sosial politik. Infrastruktur politik disebut pula sebagai bangunan politik bawah. Kelompok infrastruktur politik dapat berbentuk :
1) Partai Politik (Political Party)
Menurut Meriam Budiardjo Partai politik adalah suatu kelompok orang yang terorganisir dan angota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuanya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya.
Faktor-faktor yang mendorong terbentuknya partai politik antara lain karena adanya persamaan-persamaan :
o Persamaan kepentingan
o Persamaan cita-cita politik/ideology
o Persamaan keyakinan
Dibentuknya partai politik dalam kehidupan bernegara memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
o Sebagai sarana penghubung antara rakyat dengan pemerintah
o Sebagai sarana mendidik warga negara menjadi manusia sebagai mahluk social
o Untuk mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan
o Untuk mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat negara.
Keberadaan partai politik dalan negara demokrasi sangatlah penting perananya karena sangat mempengaruhi kebijakan politik negara. Hal ini terjadi karena partai politik biasanya akan mendudukkan kadernya dalam lembaga-lembaga pembuat kebijakan (legislative) maupun lembaga pelaksana kebijakan (eksekutif) baik di tingkat pusat maupun di daerah.
2) Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Kelompok ini secara resmi tidak ikut serta menjadi kontestan pemilu. Kelompok ini mengadakan gerakan politik dalam rangka merespon kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kelompoknya. Contoh : Organisasi buruh, Kelompok PNS, Kelompok Tani dan lainnya.
3) Kelompok Penekan (Pressure Group)
Hampir sama dengan kelompok kepentingan namun kelompok penekan ini sama sekali tidak berkeinginan untuk pengisian jabatan politik. Misalnya, kelompok mahasiswa, kelompok kontemporer, dan LSM
4) Alat Komunikasi Politik (Political Communication Media)
Adalah media massa yang dapat dijadikan sebagai pembawa suara rakyat. Media juga dapat berperan menciptakan opini publik yang bertema politik sehingga informasinya kadangkala dijadikan sumber pertimbangan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan-kebijakan.
5) Tokoh Politik (Political Figure)
Adalah tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu yang memperoleh kepercayaan dari presiden/pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga kenegaraan/pemerintahan. Misalnya, duduk menjadi anggota kabinet, KPK, MK, dan lainnya.
Kegiatan politik rakyat dilihat dari cara penyalurannya dikelompokkan menjadi dua macam yaitu cara konvensional dan non konvensional.
a. Cara Konvensional (bersifat normal dan melalui saluran normative)
 Pemberian suara (votting)
 Diskusi politik
 Bergabung dalam kelompok kepentingan
 Komunikasi individual
b. Cara Nonkonvensional (bersifat tidak normal dan kurang normative)
 Demonstrasi / unjuk rasa
 Konfrontasi
 Petisi
 Mogok dan lainnya.
Hubungan antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik adalah saling mempengaruhi dan saling terkait sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberi masukan pada suprastruktur politik. Dan sebaliknya suprastruktur politik dalam membuat kebijakan politiknya harus memperhatikan masukan dan keinginan dari unsur infrastruktur politik.

LATIHAN KERJA SISWA
LATIHAN 1
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1. Menurut Aristoteles, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara karena, ….
a. sifat manusia yang demokratis
b. ingin mendapatkan kekuasaan
c. manusia mahluk yang sempurna
d. ingin mencapai keteraturan sosial
e. tidak ingin dikuasai manusia lain
2. Bentuk masyarakat politik yang paling utama adalah, ….
a. negara
b. bangsa
c. rakyat
d. masyarakat
e. pemerintah
3. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Lembaga-lembaga negara
2. Partai politik
3. Lembaga legislatif
4. Kelompok penekan
5. kelompok kepentingan
Kelompok yang termasuk kedalam suprastruktur politik ditunjukkan pada nomor….
a. 1 dan 2
b. 1 dan 3
c. 1 dan 4
d. 2 dan 3
e. 2 dan 5
4. Partai politik digunakan sebagai sarana untuk memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang berlaku di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan fungsi partai politik sebagai sarana …
a. pengatur konflik
b. komunikasi politik
c. sosialisasi politik
d. rekruitmen politik
e. mencapai kekuasaan politik
5. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik memiliki fungsi….
a. sarana merebut kekuasaan negara
b. menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antar kelompok politik
c. sebagai penyalur aspirasi dan pendapat masyarakat
d. menjadi penghubung antara individu warga negara dengan tokoh politik
e. memberi kesadaran politik bagi warga negara
6. Kegiatan politik yang bersifat normal, biasa dilakukan oleh masyarakat melalui saluran-saluran yang normative adalah cara ….
a. konvensional
b. non konvensional
c. konstitusional
d. non konstitusional
e. normative
7. Dalam negara demokrasi fungsi partai politik sangat diperlukan untuk mendorong partisipasi politik warga negara, sebab,….
a. tokoh-tokoh partai politik memiliki hubungan lebih dekat dengan rakyat
b. organisasi politik sudah tersusun rapi dengan program-program yang jelas
c. partai politik merupakan satu-satunya wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat
d. partai politik mampu menggerakkan dan mempengaruhi pendapat massa pendukungnya
e. partai politik menjadi penghubung antara rakyat dengan pemerintah
8. Dalam negara demokrasi, peranan infrastruktur politik sangat penting, sebab ….
a. mencegah tindakan sewenang-wenang dari pemerintah
b. menjamin kebebasan politik setiap warga negara
c. memberi kritik dan masukan untuk menentukan kebijakan pemerintah
d. membawa aspirasi politik yang berkembang dalam masyarakat
e. memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam bidang politik
9. Kelompok ini sama sekali tidak berkeinginan untuk mengisi jabatan-jabatan politik, namun pengaruhnya dalam sistem politik sangat besar. Kelompok politik tersebut adalah ….
a. Interest group
b. Pressure group
c. Political party
d. Political figure
e. Media political
10. Organisasi buruh, Kelompok Tani, Golongan Pedagang, Kelompok cendekiawan, adalah contoh-contoh-contoh infrastruktur politik dalam bentuk….
a. Partai politik
b. Kelompok kepentingan
c. Kelompok penekan
d. Tokoh-tokoh politik
e. Media politik
11. Pada masa negara dalam bentuk kerajaan pada zaman dahulu, kelompok elit politik yang termasuk dalam suprastruktur politik dan memegang kekuasaan pemerintahan adalah kelompok….
a. ulama
b. bangsawan
c. brahmana
d. pribumi
e. waikil adat
12. Hubungan antara suprastruktur politik dengan infrastruktur politik dalam sistem politik pemerintahan suatu negara adalah ….
a. terspisahkan satu sama lainnya
b. saling berlawanan karena infrastruktur politik bertindak sebagai oposisi
c. saling mempengaruhi, saling mendukung dan saling mengisi
d. infrastruktur politik merupakan bagian pokok dari suprastruktur politik negara
e. unsur suprastruktur politik memberi masukan kepada infrastruktur politik
13. Suatu kelompok orang yang terorganisir, dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dan bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik, merupakan inti dari pengertian….
a. Sistem politik
b. Suprastruktur politik
c. Infrastruktur politik
d. Partai politik
e. Organisasi massa
14. Dalam setiap partai politik memiliki gagasan-gagasan atau pandangan-pandangan yang dicita-citakan mengenai kehidupan politik yang tersusun secara sistemik. Gagasan yang dicita-citakan tersebut biasanya akan dijadikan ….
a. ideology partai politik
b. ideology bangsa
c. ideology negara
d. ideologi pemerintah
e. dasar negara
15. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) Persamaan kepentingan
2) Persamaan krisis social
3) Persamaan cita-cita politik
4) Saling ketergantungan
5) Persamaan keyakinan agama
Berdasarkan pernyataan di atas, yang termasuk factor pendorong berdirinya partai politik adalah ….
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 3), dan 4)
c. 1), 3), dan 5)
d. 2), 3), dan 4)
e. 2), 4), dan 5)

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Jelaskan pengertian sistem politik menurut Sukarna!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
2. Mengapa sistem politik tiap-tiap negara berbeda-beda?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
3. Sebutkan 5 konsep pokok politik yang terbentuk dalam sistem politik!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
4. Deskripsikan pengertian suprastruktur politik!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
5. Deskripsikan pengertian infrastruktur politik!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
6. Berilah 5 contoh lembaga negara yang termasuk dalam bangunan politik atas!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
7. Tuliskan 4 fungsi partai politik!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
8. Sebutkan 5 komponen yang diklasifikasikan sebagai infrastruktur politik dalam negara demokrasi!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
9. Sebutkan 2 macam media massa yang dapat dijadikan sebagai pembawa suara rakyat dalam aktivitas politik dan berilah contonya masing-masing!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
10. Sebutkan factor-faktor yang melatarbelakangi kelompok orang mendirikan patai politik!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………



3. PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA

Setiap negara memiliki sistem politik masing-masing, hal ini karena dipengaruhi oleh ideology yang dianut, pengalaman sejarah yang berbeda-beda, corak kebudaaan yang dimilikinya serta kondisi ekonomi, social dan budaya yang berbeda pula.
Menurut Ramlan Subarki, sistem politik di klasifikasikan ke dalam 4 macam sistem dengan cirri-ciri tertentu yaitu :
Sistem politik Kebaikan bersama Identitas bersama Hubungan kekuasaan Legitimasi kewenangan Hub.Politik dan Ekonomi
Otokrasi Tradisional Tidak ada persamaan dan kebebasan politik
Ada stratifikasi ekonomi, nilai dan modal Bersifat Primordial (SARA). Pemimpin lambing kebersamaan Bersifat pribadi negative, sedikit konsensus
Ada pada raja/Emir Bersifat otokrat, sesuai tradisi Penguasa kaya dan rakyat miskin sangat berperan
Totaliter Tidak ada persamaan dan kebebasan politik
Yang ada penyamaan dalam kebutuhan material Bersifat sakaral. Ideologi sebagai agama politik Bersifat monopoli sentral, tunggal dan nonkonsensus
Ada pada pemimpin partai Bersifat totaliter, doktriner, dan paksaan Partai pengendali politik dan ekonomi rakyat sangat berperan
Demokrasi persamaan dan kebebasan politik
Tidak ada stratifikasi ekonomi, material/moral Bersatu dalam perbedaan Distribusi kekuasaan yang relative merata. Puncak kekuasaan ada pada presiden/perdana menteri Rule of the Law dan konstitusional Rakyat ambil bagian secara aktif sesuai mekanisme pasar
Negara Berkembang Tidak tetap masih mencari bentuk Campur tangan pemerintah begitu luas Dominatif, negative dan paksaan , tetapi dapat dilakukan consensus. Puncak kekuasaan pada presiden/perdana menteri Belum ada pola/pihak penguasa Pola hubungan baru mencari bentuk (sentral/desentralisasi)

a. Sistem Politik Negara-Negara Maju
 Sistem Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Sistem politik di Inggris menganut Demokrasi sistem parlementer dengan aliran liberalistic dimana kebebasan individu diutamakan dan dijunjung tinggi seluas-luasnya. Sistem ini juga dianut oleh negara-negara Eropa Barat pada umumnya. Raja merupakan lambang persatuan dan kesatuan negara yang senantiasa dibanggakan. Pemerintahan dijalankan oleh seorang Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai pemenang Pemilu. Namun demikian partai oposisi tetap sebagai pendamping. Partai yang memperebutkan kursi di parlemen yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri dari dua kamar yaitu House of Commons yang diketuai Perdana Menteri, dan House of Lords.
 Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan ajaran Trias Politika secara konsekwen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislative, eksekutif dan yudikatif . Badan legislative (Congress) terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat dan House of Representatif. Senat beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, sedangkan House of Representatif beranggotakan wakil-wakil rakyat dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk. Kekuasaan eksekutif diljalankan oleh Presiden yang dipilih oleg rakyat secara langsung, dan kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga Mahkamah Agung ( Supreme Court of Justice). Undang-undang disusun oleh kongres namun harus disahkan oleh presiden. Presiden berhak menolak usulan rancangan undang-undang (hak veto). Di Amerika partai politik yang memperebutkan jabatan politis ada dua partai yaitu : Partai Demokrat dan Partai Republik. Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, wali kota, dewan kota, anggota senat, anggota House of Representatif, dan jabatan-jabatan politik lainnya. Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensiil.
 Sistem Politik Perancis
Perancis menganut pemerintahan demokratis sejak revolusi Perancis 1789 dengan semboyan Liberte, egalite dan Fraternite (kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan/persatuan). Di Perancis kedudukan presiden sangat kuat karena presidenlah yang mengangkat perdana menteri dan presiden juga mengetuai sidang kabinet, bahkan presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National). Presiden merupakan pelindung (protector) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang timbul antar lembaga pemerintahan. Kedudukan parlemen juga kuat karena parlemen dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya. Kabinet bertanggung jawab pada Assemble Nationale. Badan legislative terdiri dari dua kamar yaitu senat dan Assemble Nationale.
 Sistem Politik Uni Soviet (masa lalu) dan Negara Eropa Timur.
Pemerintahan di Eropa timur menganut pemerintahan proletariat atau komunis. Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak-hak individu. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan dan memonopoli keadaan serta mendominasi pemerintahan. Keinginan partai komunis dianggap sebagai keinginan negara yang harus terpenuhi (dictator proletariat). Lemabaga tertinggi di negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di Supreme Soviet dibentuk presidium yang ketuanya menjadi presiden Rusia.
 Sistem Politik Jepang
Jepang adalah negara yang menganut sistem pemerintahan monarkhi parlementer, dimana kepala negaranya dipegang oleh seorang kaisar sedangkan kepala pemerintahannya dijabat oleh perdana menteri. Perdana menteri mengepalai kabinet dan sekaligus memimpin partai mayoritas di majelis rendah dan secara kolektif bertanggung jawab kepada parlemen (Diet/Kokkai). Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari majelis rendah (Shugiin). Parlemen Jepang terdiri dari dua badan yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi beranggotakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang (sebelum PD II diisi oleh kaum bangsawan). Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya undang-undang. Majelis Rendah memegang kekuasaan legislative yang sebenarnya. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.

b. Sistem Politik Negara-Negara Berkembang


 Sistem Politik Cina
Demokrasi rakyat di Cina dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini dikelola oleh partai komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif, jabatan kepala negara dipegang oleh ketua partai komunis Cina, sedangkan Sekretaris Jendral Partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri. Kekuasaan legislative dipegang oleh kongres rakyat nasional yang didominasi oleh partai komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat disetiap tingkatan.
 Sistem Politik Iran
Di Iran kepala negara dijabat oleh seorang Imam dari Dewan Keimanan (Dewan Faqih). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi dilantik dan diberhentikan oleh dewan faqih. Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan badan legislative (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislative selain bertugas membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Disamping itu di Iran dikenal Dewan Pelindung Konstitusi yang disebut Dewan Perwalian yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaan Islam dan konstitusi Iran.
 Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasan eksekutif di Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi , tidak ada konstitusi selain Alqur'an. Departemen-departemen pejabatnya seluruhnya diambil dari keluarga istana. Kekuasan legislative dilaksanakan oleh Majelis Syura, sedangkan Yudikatif dijalankan oleh pengadilan yang meliputi pengadilan biasa, tinggi dan Mahkamah Banding.
 Sistem Politik Israel
Israel merupakan negara yang menganut paham demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga badan tersebut saling mengawasi. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri dipilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Presiden Israel disebur Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislative.

LATIHAN KERJA SISWA
A. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1. Dilihat dari aspek hubungan kekuasaan, bedakan sistem politik totaliter dengan demokrasi!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
2. Jelaskan bagaimanakah hubungan politik dan ekonomi yang terdapat pada sistem politik di negara yang otokratis!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
3. Bagaimanakah sistem politik yang terdapat di negara maju khususnya Amerika Serikat?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
4. Bagaimanakah ajaran Trias politika diterapkan di Amerika Serikat?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan senat?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
6. Bedakan sistem parlemen monokameral dengan bicameral, dan berilah contoh masing-masing!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
7. Jelaskan apa yang dimaksud partai oposisi ?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
8. Sebutkan dan jelaskan artinya "semboyan revolusi Perancis" yang mengawali perubahan di Perancasis menjadi negara demokrasi?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
9. Kedudukan Presiden di negara Perancis sangat kuat. Jelaskan alasannya!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
10. Jelaskan bagaimana sistem politik yang menganut paham dictator proletariat!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
11. Jepang menganut sistem pemerintahan monarkhi parlementer. Jelaskan maksudnya!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
12. Bagaimanakah kedudukan Kaisar di pemerintahan Jepang?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
13. Bagaimanakah kekuasaan legislative, eksekutif dan yudkatif dijalankan di negara komunis Cina?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
14. Di Iran, jelaskan siapakah yang memilih, mengangkat dan memberhentikan kepala pemerintahannya?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
15. Jelaskan bagaimana kedudukan raja di negara Arab Saudi!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………

4. SISTEM POLITIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Kehidupan politik di Indonesia sangat dinamis. Sering terjadi perubahan-perubahan dan terus berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman. Hal ini terjadi sebagai reaksi dan kelanjutan dari kehidupan politik sebelumnya. Demokrasi Pancasila yang sejak awal kemerdekaan dijadilan pedoman dalam kehidupan politik di Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangan yang dinamis disesuaikan dengan tuntutan dan dinamika kehidupan politik bangsa Indinesia. Pelaksanaan kehidupan demokrasi Pancasila banyak dipengaruhi adanya tuntutan maupun pengaruh internasional yang melahirkan beberapa perubahan konstitusi yang pernah berlaku di negara Indonesia yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
a. Sistem Politik Periode 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
 Bentuk negara
Sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan
 Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
 Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensiil, dimana para menteri (cabinet ) bertanggung jawab kepada presiden (pasal 17 UUD 1945)
Mengenai sistem pemerintahan RI, secara umum UUD 1945 memberi pedoman sebagai berikut :
1) Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
2) Presiden memegang kekuasaan pemerintaha menurut UUD
3) Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden
4) Presiden dan wakil presiden memegang jabantanya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
5) Preiden dibantu oleh menteri-menteri negara
6) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
7) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
Selama periode ini pelaksanaan sistem politik terjadi beberapa perubahan akibat keluarnya kebijakan-kebijakan politik baru diantaranya adalah:
 Maklumat Wakil presiden No, X tanggal 16 Oktober 1945
Dengan keluarnya maklumat ini kedudukan Komite Nasional berubah dari badan pembantu presiden menjadi badan legislative yang bersama-sama presiden membentuk undang-undang (seharusnya tugas DPR) dan komite Nasional juga ikut serta menetapkan GBHN (seharusnya tugas MPR)
 Maklumat Pemerintah pada 14 Nopember 1945
Maklumat ini mengubah sistem pemerintahan presidensiil dimana cabinet bertanggung jawab pada presiden berubah menjadi sistem parlementer yang mengharuskan cabinet bertanggung jawab pada parlemen.

b. Sistem Politik Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Pada periode ini konstitusi yang berlaku adalah Konstitus RIS 1949
 Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Sesuai pasal 1 Konstitusi RIS 1949 bentuk negara RIS adalah serikat dimana wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian antara lain ; Negara RI, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan. Sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden
 Sistem Pemerintahan
Pada prinsipnya sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem parlementer, dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri (cabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen RIS terdiri dari dua badan yaitu Senat dan DPR. Senat terdiri dari wakil-wakil dari negara/daerah bagian yang dipilih oleh pemeintah daerah bagian masing-masing dua orang wakil. Kekuasaan legislative (perundang-undangan) dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, DPR dan Senat.
Alat-alat perlengkapan negara RIS meliputi :
o Presiden
o Menteri-menteri
o Senat
o DPR
o MA
o DPK

c. Sistem Politik Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Pada saat ini konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang merupakan perubahan dari KRIS 1949
 Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Sesuai pasal 1 UUDS 1950 bentuk negara RI adalah Kesatuan, artinya dalam negara Indonsia tidak ada lagi negara-negara bagian dan hanya mengenal satu pemerintah yaitu pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (desentralisasi). Sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden
 Sistem Pemerintahan
Pada prinsipnya sistem pemerintahan yang digunakan pada periode ini adalah sistem parlementer, dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri (cabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen RI terdiri dari satu badan (monokameral) yaitu DPRS, yang anggotanya merupakan gabungan dari DPR RIS dan Anggota BPKNIP dan anggota yang ditunjuk oleh presiden. Kekuasaan legislative (perundang-undangan) dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, dan DPR. Presiden tidak dapat diganggu gugat, artinya tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Alat-alat perlengkapan negara RIS meliputi :
o Presiden dan wakil presiden
o Menteri-menteri
o DPR
o MA
o DPK
Pada masa ini telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak dua kali yaitu :
 29 September 1955 dengan tujuan untuk memilih anggota DPR
 15 Desember 1955 dengan tujuan untuk memilih anggota Konstituante (badan yang bertugas membuat UUD baru untuk menggantikan UUDS)

d. Sistem Politik Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (orde lama)

Masa orde lama diawali adanya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Isi dekrit antara lain :
1) Dibubarkannya badan konstituante
2) Diberlkukannya kembali UUD 1945 dan tidak diberlakukan lagi UUDS 1950
3) Dibentuk lembaga MPRS dan DPAS
Yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 antara lain :
a) Amanat presiden untuk menggunakan kembali ke UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari konstituante
b) Adanya pernyataan sebagaian besar anggota konstituante yang tidak mau lagi menghadiri sidang, memberi kesimpulan bahwa konstituante tidak mungkin lagi dapat menyelesaikan tugasnya untuk membuat UUD yang baru
c) Hal yang demikian itu menyebabkan keadaan ketatanegaraan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
d) Keyakinan presiden dan didukung oleh sebagian besar rakyat Indonesia untuk menyelamatkan negara kesatuan Republik Indonesia
e) Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Dengan keluarnya dekrit presiden ini maka sejak saat ini sistem politik negara kembali pada landasan UUD 1945 baik bentuk negara, bentuk pemerintahan maupun sistem pemerintahannya. Namun demikian dalam perkembanganya ternyata sistem politik pemerintahan tidak sepenuhnya berada di atas rel UUD 1945, tetapi banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah :
• Pengangkatan presiden seumur hidup (TAP MPRS No. III/MPRS/1963)
• Ketua DPAS dijabat oleh presiden
• Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua MPRS/DPRGR, MA, wakil ketua DPAS menjadi menteri negara yang kedudukannya di bawah presiden
• MPRS melksanakan siding-sidang umum di Bandung yang seharusnya di ibu kota negara.
• Preiden membuat peraturan bentuk baru yang dalam UUD 1945 tidak diatur seperti Penetapan presiden dan Peraturan Presiden
• Pemerintah memberi kesempatan PKI untuk hidup dan berkembang yang nyata-nyata bertentangan dengan sila I Pancasila.
Praktik penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan orde lama yang terpusat pada presiden cenderung dictator otoriter. Pengartian demokrasi direkayasa untuk disesuaikan dengan garis kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan yang seharusnya lahir dari musyawarah mufakat pada akhirnya ditentukan oleh peresiden (demokrasi terpimpin).

e. Sistem Politik Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (orde baru)

Munculnya pemerintahan orde baru didorong oleh adanya tekad dan semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mengoreksi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan orde lama. Pada awal pemerintahan orde baru juga telah diadalah consensus (kesepakatan bersama) antara pemegang Supersemar dengan masyarakat yang diwakili oleh tokoh partai politik, yang bertekad untuk :
1. Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945
2. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3. Memberikan dasar formal dan yuridis yang mantap bagi berlakunya UUD 1945
4. Mengamankan pasal 37 UUD 1945 dengan pengangkatan sepertiga anggota MPR termasuk ABRI
Secara garis besar pelaksanaan sistem politik Indonesia pada masa orde baru sebagai berikut :
 Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan " Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik" maka disimpulkan bahwa bentuk negara RI adalah Kesatuan,. Sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik, dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di MPR
 Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presiden siil. Kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (pasal 4-15 dan 17 UUD 1945). Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Para menteri bertanggung jawab pada presiden. Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara pemegang kedaulatan rakyat. MPR bertugas menetapkan UUD, Garis-Garis Besar dari pada Haluan Negara serta memilih dan mengakat presiden dan wakil presiden.
DPR berfungsi (bersama-sama pemerintah) membuat undang-undang dan menetapkan APBN DPR bertugas mengadakan pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
DPA adalah dewan penasehat pemerintah berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul dan pertimbangan kepada presiden,
BPK bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang kedudukannya terlepas dari pengaruh pemerintah. Hasil pemeriksaannya disampaikan kepada DPR.
MA adalah lembaga pengadilan tertinggi yang dalam menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan lembaga lainnya.
Dalam perkembangannya sistem politik pemerintahan orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya slogan belaka karena praktiknya diarahkan untuk kepentingan pemerintah atau penguasa. Pemerintahan orde baru mengembangan sistem atau tatanan monoloyalitas yang diarahkan untuk kepentingan pemerintah namun diungkapkan sebagai kepentingan umum. Lembaga eksekutif berperan sangat dominant sehingga mengendalikan lembaga legislative dan yudikatif, akibatnya tidak ada keseimbangan kekuasaan dan control terhadap pelaksanaan kekuasaan. Pemerintahan orde baru sangat menekan terhadap nilai-nilai demokrasi dimana kebebasan pers dibelenggu, tokoh-tokoh kritis diberangus, hak-hak politik rakyat dikekang, disisi lain menyakralkan Pancasila dan UUD 1945 serta presiden, Kemerosotan moral terutama tindakan pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) meraja lela seakan-akan dibiarkan, sistem hukum tidak berjalan semestinya, akibatnya sendi-sendi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semakin rusak, pemerintahan akhirnya lemah dan jatuh ke dalam krisis multi dimensi.

f. Sistem Politik Periode 21 Mei 1998 sampai dengan sekarang (masa reformasi)

Essensi Reformasi adalah melakukan koreksi secara terencana, melembaga, dan berkesinambungan terhadap seluruh penyimpangan yang terjadi dalam bidang ekonomi, politik dan hukum, dengan sasaran agar bangsa Indonesia bangkit kembali dalam suasana yang lebih terbuka, tertur dan demokratis. Gerakan reformasi timbul didorong terjadinya krisis multi dimensi dan ketidakpuasan masyarakat luas terhadap kenyataan kehidupan yang makin jauh dari cita-cita keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi menginginkan terjadinya perubahan tata kehidupan nasional yang lebih demokratis, menghargai HAM, dan tegaknya supremasi hukum sehingga dapat mewujudkan keadilan social.
Pada masa ini telah terjadi perubahan-perubahan sistem politik pemerintah negara Indonesia, antara lain :
1. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung (pasal 6 ayai (1) UUD 1945)
2. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945)
3. Pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil
4. Kebebasan mendirikan Partai Politik (UU No. 2 tahun 1998 tentang Partai Politik)
5. Kebebasan menyampaikan pendapat (UU No. 9 tahun 1998)
6. Dijaminnya Hak-hak Asasi Manusia (UU No. 39 tahun 1999)
7. Meminimalkan hak-hak prerogative presiden
8. Mengurangi jumlah anggota DPR/MPR dari unsur yang diangkat oleh presiden
9. Memberdayakan sistem pemerintahan yang mengarah pada mekanisme check and balance
10. Pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab.
11. Membatasi peran social politik TNI / POLRI
12. Mengamandemen UUD 1945 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman
13. Membentuk lembaga-lembaga pemerintahan baru dalam rangka semakin mengoptimalkan sistem hukum negara Indonesia, diantaranya : Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
14. Membentuk lembaga pemerintahan baru dalam rangka pemberantasan tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme, antara lain :
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 Komisi Ombudsman Nasional
 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
 Tim Tastipikor

4. PERAN SERTA DALAM SISTEM POLITIK

Peran serta politik berarti keikutsertaan warga negara dalam kegiatan-kegiatan politik yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Setiap warga negara sudah seharusnya berperan serta dalam setiap kegiatan politik sesuai kemauan, kemampuan dan tingkatannya. Partisipasi yang dilakukan warga negara dapat berupa penggunaan hak-hak politik maupun melaksanakan kewajiban-kewajiban politik sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Peran serta politik warga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun peraturan hukum lainnya. Dalam peraturan hukum itulah ditetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu sebagai warga negara dalam kegiatan politiknya. Beberapa peraturan perundangan politik yang dijadilan landasan hukum bagi kegiatan politik warga negara Indonesia diantaranya adalah :
• Undang-Undang tentang Partai Politik
• Undang-Undang tentang Pemilu
• Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
• Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menayampaikan Pendapat di muka Umum
Peraturan-peraturan perundangan tersebut dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak dan kewajiban politik warga negara secara tertib, aman, dan damai.
Bentuk perwujudan partisipasi warga negara dalam kegiatan politik dapat dilakukan dengan cara :
1) Menjadi anggota/pengurus partai politik
2) Ikut serta dalam pencalonan jabatan-jabatan politik
3) Berperan serta dalam organsasi kemasyarakatan (ormas)
4) Berperan serta dalam kelompok-kelompok penekan (pressure Group)
5) Memberikan suara dalam kegiatan pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislative maupun eksekutif.
Partisipasi politik masyarakat tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan beberapa hal penting, diantaranya adalah :
• Menegakkan asas kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
• Memungkinkan terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan secara aman, tertib, dan damai dalam suasana yang demokratis
• Mengisi jabatan-jabatan politik yang sangat diperlukan bagi kesinambungan pemerintahan negara yang demokratis
• Mengisi lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR,DPRD, dan DPD

1. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
1) Aspek formal, yaitu menyangkaut proses penunjukan wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum
2) Aspek material, yaitu memberikan gambaran manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia yang harus dijunjung tinggi.
3) Aspek normative, yaitu mengemukakan seperangkat norma yang menjadi criteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.
4) Aspek optatif, yaitu mengemukakan tujuan yang hendak dicapai seperti terciptanya tatanan hukum, kesejahteraan dan kebudayaan
5) Aspek organisasi, yaitu organisasi yang berperan sebagai wadah dan harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, seperti lembaga negara dan organisasi kekuatan social politik
6) Aspek kejiwaan, yaitu "semangat" seperti yang dikehendaki UUD 1945 ialah semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan.
2. Pengambilan Keputusan dalam Demokrasi Pancasila
Dalam pelaksanaan sistem politik demokrasi Pancasila, sikap saling menghormati dan menghargai nilai-nilai musyawarah harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu kita hendaknya memahami dan mengamalkan aturan dan tata cara bermusyawarah yang benar yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila. Sesuai prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, maka pengambilan putusan dimungkinkan dengan cara-cara :
• Mufakat
Putusan berdasarkan mufakat sah jika diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsure semua fraksi (kourum) (TAP MPR NO. II/MPR/1999)
• Suara terbanyak
Pengambilan putusan pada asanya diupayakan sejauh mungkin dengan musyawarah mufakat, namun apabila tidak mungkin putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Putusan dengan suara terbanyak sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kourum) dan disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kourum (TAP MPR NO. II/MPR/1999)
• Keputusan untuk mengubah UUD 1945
Untuk mengubah UUD 1945, pasal 37 UUD 1945 memberikan syarat-syarat : Sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota majelis hadir dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

LATIHAN KERJA SISWA
A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat!
1. Landasan konstitusional yang menjadi dasar pelaksanaan asas kedaulatan rakyat di negara Indonesia adalah ….
a. Pancasila sila IV
b. TAP MPR tentang GBHN
c. Undang-Undang Partai Politik
d. UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
e. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia setelah keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah demokrasi ….
a. Pancasila
b. Terpimpin
c. Kerakyatan
d. Sosialisme
e. Liberal
3. Demokrasi liberal pernah berlaku di Indonesia pada masa ….
a. 1945 – 1947
b. 1949 – 1959
c. 1959 – 1966
d. 1966 – 1998
e. 1998 – 2007
4. Menurut pandangan Ir Soekarno, yang dimaksud demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh….
a. rakyat Indonesia seluruhnya
b. presiden republik Indonesia
c. Pancasila dan UUD 1945
d. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
e. Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah ….
a. Republik
b. Kesatuan
c. Serikat
d. Parlementer
e. Presidensiil
6. Sejak dikeluarkanya maklumat pemerintah pada 14 Nopember 1945, makan sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan, yaitu….
a. dari kesatuan menjadi serikat
b. dari serikat menjadi kesatuan
c. dari presidensil menjadi parlementer
d. dari parlementer menjadi presidensil
e. dari monokameral menjadi bicameral
7. Perhatikan pernyataan berikut!
1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
3) Menteri-menteri negara bertanggungjawab kepada presiden
4) Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh DPR
5) MPR adalah lemabaga pemegang kedaulatan rakyat
Berdasarkan pernyataan di atas, yang menunjukkan sistem pemerintahan presidensiil adalah nomor….
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 2), dan 4)
c. 2), 3), dan 4)
d. 2), 3), dan 5)
e. 3), 4), dan 5)
8. Sewaktu Indonesia menggunakan Konstitusi RIS 1949, bentuk negara RIS adalah
a. Kesatuan
b. Serikat
c. Monarkhi
d. Republik
e. Demokrasi
9. Lembaga pemegang kedaulatan rakyat pada masa pemerintahan RIS 1949 dipegang oleh….
a. MPR
b. Pemerintah dan DPR
c. DPR, pemerintah dan Senat
d. MPR dan DPR
e. Eksekutif., Legislatif dan Yudikatif
10. Ciri pokok sistem pemerinatahan parlementer adalah….
a. masa jabatan presiden di batasi
b. kepala negara dipilih langsung oleh rakyat
c. kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden
d. kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
e. presiden dan perdana menteri kedudukanya sejajar
11. Dalam sistem parlementer mosi tidak percaya biasa dikeluarkan oleh parlemen, yaitu bilamana….
a. kebijakan para menteri tidak dapat diterima oleh parlemen
b. presiden tidak menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan UUD
c. kinerja lembaga-lembaga negara menyimpang dari konstitusi
d. presiden mengeluarkan undang-undang tanpa persetujuan parlemen
e. hubungan presiden dengan perdana menteri tidak harmonis
12. Pada masa Konstitusi RIS yang menjalankan kekuasaan eksekutif adalah….
a. presiden dibantu para menteri
b. para menteri dibawah pimpinan perdana menteri
c. para menteri dibawah tanggung jawab DPR
d. DPR, presiden, dan senat
e. Pemerintah , DPR, dan senat
13. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) MPR
2) Presiden
3) DPR
4) Senat
5) DPA
6) Menteri-menteri
7) MA
8) DPK
Yang termasuk alat perlengkapan negara RI pada masa UUDS 1950 adalah nomor….
a. 1), 2), 3), 4), dan 5)
b. 1), 3), 4), 5), dan 6)
c. 2), 3), 5), 7), dan 8)
d. 2), 3), 4), 4), dan 6)
e. 2), 3), 6), 7), dan 8)
14. Persamaan sistem pemrintahan pada masa Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 terletak pada….
a. bentuk negara dan bentuk pemerintahan
b. bentuk negara dan sistem pemerinatahan
c. bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan
d. alat-alat perlengkapan negaranya
e. lembaga pemegang kedaulatan negara
15. Dalam sistem kabinet parlementer pada masa UUDS 1950, kedudukan DPR dapat dibubarkan oleh….
a. MPR
b. Presiden
c. Perdana Menteri
d. DPK
e. MA
16. Lembaga negara yang dibentuk presiden setelah keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah …
a. Presiden dan Kabinet
b. MPR dan DPR
c. MPRS dan DPRS
d. MPRS dan DPAS
e. MPR dan Presiden
17. Pemilu dilaksanakan pertama kali pada masa UUDS 1950 bertujuan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk pada lembaga ….
a. DPR dan MPR
b. DPR dan Konstituante
c. DPR dan DPRD
d. DPR dan Presiden
e. DPRGR dan MPRS
18. Yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 adalah ….
a. Konstituante tidak mungkin lagi dapat menyelesaikan tugasnya untuk membuat UUD yang baru.
b. Konstituante telah membubarkan diri sebelum Undang-Undang Dasar yang baru terbentuk.
c. Kegagalan presiden untuk membuat Undang-Undang Dasar yang baru
d. Terjadinya gangguan keamanan di daerah-daerah di luar Jawa menyebabkan negara dalam keadaan bahaya
e. Pasal-pasal UUDS 1950 terlalu luas dan isinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman
19. Pengangkatan Soekarnno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS pada siding umum tahun 1963 merupakan bentuk penyimpangan terhadap konstitusi UUD 1945 pasal 7 (sebelum amandemen) yang membatasi jabatan presiden selama …
a. 5 tahun
b. 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
c. 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
d. 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan
e. 5 tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali
20. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) Representatif
2) Konsultatif
3) Legislatif
4) Eksaminatif
5) Budget
6) Control
Yang termasuk fungsi lembaga DPR RI ditunjukkan pada nomor ….
a. 1), 2), 3), dan 4)
b. 1), 2), 4), dan 5)
c. 1), 3), 5), dan 6)
d. 2), 3), 4), dan 5)
e. 2), 3), 5), dan 6)



B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Sebutkan isi dictum Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
2. Sebutkan 4 macam penyimpangan konstitusional yang dilakukan pemerintah pada masa orde lama!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
3. Berikan 3 contoh yang membuktikan pada masa orde baru kebebasan politik rakyat di kekang!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
4. Jelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan yang berlaku pada masa orde lama!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
5. Deskripsikan isi consensus nasional pada awal pemerintahan orde baru!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………

6. Jelaskan essensi reformasi yang ingin dilaksanakan pemerintahan sekarang!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………

7. Berilah 5 contoh perubahan konstitusional yang terjadi pada masa reformasi!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
8. Sebutkan minimal 10 partai politik yang ikut serta dalam pemilu 2004!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………

9. Berilah 5 contoh bentuk partisipasi warga negara dalam bidang politik di Indonesia!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
10. Jelaskan mengapa partisipasi warga negara sangat penting dalam kehidupan negara yang demokratis!
Jawab : ……………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………

1 komentar:

  1. Download bk8.co.uk - Vntopbet
    bk8.co.uk bk8 【Official クイーンカジノ Website】⚽️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️⭐️� ボンズ カジノ

    BalasHapus