Rabu, 24 November 2010

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian dapat menguasai kompetensi:
 Kedudukan warga negara dari pewarganegaraan di Indonesia
 Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
 Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras,agama,gender,golongan,budaya dan suku.
Ringkasan materi
A.Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
1.Pengertian Warga Negara
Warga negara berasal dari warga,yang berarti anggota,misalnya anggota dari suatu keluarga, masyarakat,bangsa atau negara.Warga negara berarti penduduk suatu negara atau bangsa yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli) atau keturunan (ius sanguinis) yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara.
Adapun penduduk Indonesia adalah seluruh penghuni negara Indonesia,baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang dalam jangka waktu tertentu,atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Berkaitan dengan Warga negara,Undang-Undang Dasar 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
UUD 1945 pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Artinya,yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dari orang-orang dari bangsa lain,misalnya orang-orang keturunan Belanda,Tionghoa,Arab,yang:
a. Bertempat tinggal di Indonesia.
b. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
c. Bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.
d. Serta disahkan dengan undang-undang.
Mengapa kewarganegaraan harus diatur dan ditetapkan dengan undang-undang? Perlu kamu ketahui bahwa pada zaman dahulu,pada awalnya rakyat Indonesia,hanya terdiri atas orang-orang dari satu keturunan saja,yaitu berasal dari satu nenek moyang.Namun pada perkembanganya,bangsa atau negara kita banyak didatangi orang-orang yang berasal dari keturunan bangsa lain sehingga faktor tempat tinggalpun mempengaruhi seseorang termasuk dalam pengertian warga dari suatu negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU.No.12 Tahun 2006,yang antara lain dinyatakan dalam pasal 4 bahwa negara negara Indonesia adalah :
a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia.
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga
Negara Asing.
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga
Negara Indonesia.
e.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut beruasia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
k.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak keberadaanya.
l.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya,kemudian
ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Oleh karena itu,orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibagi atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara dimana yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal (domisili) dalam wilayah negara itu.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Penduduk dapat dibedakian menjadi 2,yaitu:
a.Warga negara,yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
Atau,dapat dikatakan pula,mereka yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diperlakukan
sebagai warga negara,baik melalui naturalisasi maupun perpindahan penduduk antar negara.
b.Bukan warga negara,yaitu mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan namun tunduk pada ketentuan pemerintah dimana mereka berada. Bukan warga negara,yang oleh kita sering disebut dengan istilah orang asing.Misalnya:turis yang lama menginap di suatu negara,para duta besar,atau konsul,dan sebagainya.

2.Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah suatu asas yang digunakan oleh suatu negara sebagai dasar untuk menentukan seseorang termasuk atau tidak termasuk dalam golongan warga negara,
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut diatas, Undang-Undang 12 tahun 2006 memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu ius soli, ius sanguinis dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang 12 tahun 2006 sebagai berikut :
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yantg menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran,yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalm Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan adalah asas yang menemtukan satu kewarganegaraan bagi setaiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewrganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak-anak dalam Undang-Undang inimerupakn suatu pengecualian.
Selain asas tersebut diatas,beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Asas kepentingan nasional adalah asa yang menetukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia,yang bertekad mepertahankan kedaulatanya sebagi negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuanya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib member5ikan perlindungan penuh terhadapsetiap Warga Negara Indonesia dalm keadaan apapun baik di dalm maupun luar negeri.
3. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalh asas yang menentukanj bahwa Setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan hukum yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran subsentif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
5. Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ,ras,agama ,jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin,melindungi,dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas dalah asas yang menentukan bahwa seseorangyang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahui.
Dalam menganut asas-asas tersebut di atas,banyak negara mengalami perbedaan dalam menentukan status kewarganegaraan rakyatnya,sehingga menimbulkan seseorang tidak mempunyai kewarganegaan (apatride) dan bahkan seseorang mempunyai dua kewarganegaran (bipatride)
Oleh karena itu,dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara,pemerintah pada umumnya menggunakan stesel aktif dan stesel pasif.Menurut stesel aktif,orang yang ingin menjadi warga negara di suatu negara harus melakukan tindakan –tindakan hukum tertentu secara aktif,Adapun menurut stesel pasif ,seseorang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara,tanpa harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stesel aktif dan pasif tersebut,seseorang warga negara di suatu negara,pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaran(stesel aktif).Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stesel pasif)
3. Pewarganegaran (Naturalisasi)
Syarat naturalisasi
Prosedur permohonan pewarganegaran melalui proses naturalisasi diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tertanggal 1 Agustus 2006. Dalam hal permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi, dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
1. Naturalisasi biasa
Syarat yang harus dipenuhi adalah :
a. Telah berusia 18 (delapanbelas ) tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut –turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu ) tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaran ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi warga negara asing yang telah berjasa kepada RI dengan pernyataan sendiri,mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI, kemudian mengucapkan sumpah atau janji setia.

Naturalisasi istimewa dilakukan dengan cara :
a. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
b. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada Pejabat.
c. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud di atas disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
d. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
e. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
f. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat tiga bulan setelah permohonan diterima menteri.
g. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
h. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia.
i. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
j. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan tersebut batal demi hukum.
k. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Prjabat lain yang ditunjuk Menteri.
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud di atas adalah :
a. Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :
“ Demi Allah / demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
b. Yang mengucapkan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :
“ Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyatan janji setia.
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat tersebut di atas menjadi bukti sah kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan tersebut di atas dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pewarganegaraan karena perkawinan campuran:
a.Warga negara asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan Pejabat.
b.Pernyataan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
c.Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud di atas,yang bersangkutan dapat
diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia tersebut di atas diatur dengan Peraturan Menteri.
Pewarganegaraan karena berjasa kepada negara RI :
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Status kewarganegaraan dari hasil perkawinan campuran :
a.Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,berada dan bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia,dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
b.Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
c.Dalam hal anak sebagaimana dimaksud di atas memperoleh kewarganegaraan ganda,anak tersebut
harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya.
4.Hal-hal yang menyebabkan hilangnya Kewarganegaraan
Hal yang menyebabkan Warga Negara Indonesia kehilangan warga negaranya jika yang bersangkutan :
a.Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri.
b.Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
c.Dinyatakan hilang kewarganrgaraanyan oleh Presiden atas permohonanya sendiri,yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,bertempat tinggal di luar negeri,dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
f.Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut.
g.Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing.
h.Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;atau
i.Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginanya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir,dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
mberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan akibat dari perkawinan campuran :
a) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas ) tahun atau sudah kawin.
b) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ibunya sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas ) tahun atau sudah kawin.
c) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas ) tahun atau sudah kawin.
d) Dalam status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak berkewraganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas ) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewraganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
e) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing ,kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,kewraganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
f) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing ,kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
g) Perempuan sebagaimana huruf (e) atau laki-laki sebagaimana huruf (f) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut,kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaran ganda.
h) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas dapat diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
B. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa dan Bernegara
1. Hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan antara warga negara dengan negara erat kaitannya dengan penerapan ideologi dan teori ketatanegaraan yang dianut negara tersebut. Menurut teori yang dikemukan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga negara atau rakyat ditempatkan sebagai obyek kekuasaan. Raja atau penguasa yang kuat menjkadikan negara kuat.
Machiavelli berpendapat bahwa negara yang kuat harus dipimpin oleh seorang raja yang dipersonifikasikan sebagai harimau yang kuat,berotak cerdas seperti kancil.Demikian pula sepenggal kalimat Shang Yang ” Jika ingin negara kuat maka penguasa negara harus kuat dan rakyat atau warga negara harus lemah.” Sedangkan penganjur teori demokrasi, JJ Rousseau dan Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalannya pemerintahan maka rakyat atau warga negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislatif,eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah ( Separation of power), sebab sebagaimana dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern yang terkenal “Manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yang berada ditangan satu orang akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan) “.Teori Trias Politica oleh Montesquieu ini muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yang bersifat absolut-otoriter. Dengan tori ini posisi rakyat lebih terlindungi hak-hak asasinya.Jadi rakyat sebagai subjek dalam pelaksanaan pemerintahan.Hubungan antara rakyat / warga negara dengan negara menjadi baik, proporsional, harmonis. Selanjutnya,dalam perkembangan pemikiran para ahli politik dikenal adanya beberapa teori, di antaranya :
a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berarti,sebenarnya negara tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adalah kaum borjuis dalam sistem kapitalis,kaum bangsawan dalam sistem feodal, kaum buruh dalam sistem sosialis. Negara hanya sekedar alat dari kelas-kelas tersebut.
Pada dasarnya, terdapat dua sistem kelas sosial ( dalam perkumpulan khusus ) , yaitu mereka yang berperan serta dalam struktur kekuasaan ( sebagai penguasa ) dan mereka yang tidak berpartisipasi dalam kekuasaan ( harus tunduk pada kekuasaan).


b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda-beda kepentingannya. Tdak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yang ringan. Sedang kaum pekerja menginginkan pajak yang tinggi bagi orang yang kaya supaya negara dapat membiayai proyek-proyek sosialnya.
Semua kepentingan harus dikompromikan.Politikuslah yang bisa membuat formula dimana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yang mendapatkan kepercayaan untuk memimpin negara.Dialah yang menjadi dominan, karena dapat mengkompromikan berbagai kepentingan kelompok yang ada di masyarakat.
c. Teori Organis.
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yang menyatakan bahwa negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri.Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk mencipkan masyarakat yang lebih baik daripada yang ada sekarang. Karena itulah negara harus dipatuhi oleh warganya, bukan sebaliknya.
Sebagai lembaga diatas masyarakat, negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
d. Teori Elite Kekuasaan.
Elite kekuasaan sebagai suatu kelas sosial dari orang-orang yang memiliki asal usul dan pendidikan yang sama , yang memiliki dasar-dasar sosial dan psikologis yang menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe sosial yang serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur.Di abad ke-20 ini dapat disaksikan perkembangan elite kekuasaan yang terpusat dan belum pernah terjadi di massa silam.Keputusan-keputusan penting terletakdi tangan para pemimpin bisnis raksasa,pemimpin politik,dan pemimpin militer.
Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari macam-macam kelompok yang pluralistis,tetapi dalam kenyataanya kelompok elite hanya datang dari kelompok masyarakat tertentu.Secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan negara,jabatan militer atau posisi bisnis kelas atas.Tetapi dalam kenyataan jabatan-jabatan itu diduduki oleh orang-orang dari kelompok tertentu tersebut. Jika diperhatikan maka penerapan teori-teori tersebut akan menghasilkan tipe negara pluralis,negara marxis dan negara organis.
Penerapan setiap teori akan menghasilkan konsekuensi hubungan yang berbeda-beda, misalnya jika pemerintah negara yang mendominasi warga negara/ masyarakat atau memiliki otonomi yang mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Sebaliknya apabila pemerintah atau negara tidak memiliki otonomi maka nasib negara semata-mata hanya sebagai alat kepentingan bagi kelompok-kelompok tertentu saja yang memenangkan pertarungan kepentingan diantara mereka. Dalam kondisi yang demikian maka dapat dipastikan bahwa rakyat banyak yang umumnya lemah akan sulit untuk memperoleh pemenuhan kepentingan- kepentingan mereka, baik kepentingan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan kepentingan lain karena negara tidak memiliki kemampuan mengendalikan kelompok- kelompok yang menang tersebut yang pada dasarnya merupakan elite kekuasaan (politik).
Atas dasar pemikiran ini kiranya falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga negara perlu dikembangkan secara harmonis untuk menghindari akibat negatif yang ditimbulkan karena otonomi antara pemerintah negara dengan sektor masyarakat atau warga negara.
2. Hubungan Warga Negara dengan Negara menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga negara dengan negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para pendiri ( the founding fathers ) negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong”. Sedangkan Drs.Mohammad Hatta dalam tanggapanya tentang dimasukannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan”Kita menghendaki negara pengurus,kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan kepada gotong royong”.
Tampak dari tokoh pendiri negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuan dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yang sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya ingin agar Indonesia yang didirikannya benar-benar sejiwa dengan jiwa bangsa Indonesia yang bersemangatkan gotong royong.Jauh dari individualisme yang mengutamakan kepentinghan individu (warga negara), dan jauh dari model dan konsep negara yang berbau Barat, negara yang didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia. Kebersamaan dimaksud adalah melindungi, membela, memperjuangkan kepentingan bersama. Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr.Soepomo dalam sidang BPUPKI (31 Mei 1945) menunjukan tiga pikiran ideologi, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham individualisme dan paham kolektivisme, dan menyarankan paham intergralistik yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan.
Tentang teori integralistik, Mr. Soepomo, menyatakan “ Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis ‘’. Dalam pandangan Mr. Soepomo negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian , segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Teori integralistik yang dikemukan Mr. Soepomo di atas,tidak sama dengan integralistik di Jerman atau kolektivisme di Rusia, individualisme di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang integralistik yang tidak menghendaki negara kekuasaan dimana rakyat masih dihargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir. Cara pandang integralistik Indonesia masih menjamin hak dan kewajiban warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945 (setelah amandemen ke-4, ditambah lagi dengan pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia, 28 A sampai dengan 28 J).Pasal-pasal baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalanya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu ciri demokrasi.Sebaliknya negara wajib melindungi setiap warga negara dalam berbagai aspek kehidupannya.Untuk itu ditetapaknlah ketentuan-ketentuan dalam konstitusi dan peraturan hukum lainnya tentang jaminan perlindungan hak-hak warga negara dan kewajiban serta tugas-tugas pemerintahan. Keseimbangan antara pelaksanaan hak dengan kewajiban harus diupayakan demi mencipkan keadilan ,ketertiban, keamanan, dan pada giliranya untuk mencapai tujuan nasional.
3. Persamaan Jaminan Perlindungan Hak – Hak Penduduk dan Warga Negara dalam UUD 1945
Dalam setiap konstitusi negara terdapat ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara. Di samping hak warga negara, secara otomatis terdapat juga hak dan kewajiban pemerintah negara. Semua itu dicantumkan untuk memberi batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai tujuan negara.
Dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yang berisi jaminan persamaan kedudukan yang tercantum dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga negara yakni Pasal 27 samapai dengan Pasal 34, dan setelah amandemen ke-4 tahun 2002 ditambah dengan Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat.
a. Persamaan Kedudukan dalam memiliki hak hidup
Pada hakekatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketaqwaannya yang berbeda. Harkat dan martabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apalagi merampasnya. Hanya kekuasaan atas negaralah yang hingga saat ini dalam batas-batas tertentu masih mempunyai kewenangan melaksanakan eksekusi atas putusan hakim yang sudah tetap dengan hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan.
Dengan persamaan kedudukan sesama warga negara untuk hidup maka perilaku warga negara atau pemerintah yang merugikan hidup dan kehidupan warga negara termasuk perbuatan aniaya dapat dituntut secara hukum di pengadilan. Karana itulah pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP pada hakekatnya adalah pasa;-pasal yang melindungi hak hidup warga negara. Siapapun yang melakukan perampasan hak hidup dapat diancam dengan sanksi hukuman sesuai paraturan hukum yang berlaku.
b. Persamaaan Kedudukan dalam Hidup Berkeluarga
Hidup berkeluaraga menjadi hak bagi setiap orang ( warga negara ). Suatau keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat tinggal menjadi satu tanpa dibebani status kewarganegaraan anggota keluarga yang bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 diharapkan tidak ada lagi earga negara yang direpotkan oleh persoalan status warga negara anak-anaknya.
Sebelum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga dimana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status warga negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia. Surat izin tinggal sementara demikian sulit mendapatkannya dan harus diperpanjang setiap tahun karena hanya berlaku selama satu tahun. Apabila lebih dapat dideportasi. Orang-orang dalam kondisi yang demikian sering menjadi bulan- bulanan dan makanan empuk untuk dijadikan korban pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu dalam suiatu keluiarga masing-masing anggota keluaraga pada kakekatnya memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan dan kodratnya. Ayah sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab melindungi keluaraga, mencari nafkah bagi kebutuhan hidup keluaraga. Ibu sebagai pendidik dan pengasuh anak-anak serta membantu suami mengelola harta benda keluaraga. Sedang anak sebagai anggota keluarga memiliki kewajiban untuk mentaati orang tuanya. Walaupun orang tua berwenang mendidik dan mengasuh anak, namun dalam praktiknya tetap harus memperhatikan hak-hak asasi anak sebagaimana diatur dalam norma agama, adat istiadat, dan norma hukum. Kiranya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapuasan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi pedoman yang harus diperhatikan pula oleh setiap orang tua.
c. Persamaan Kedudukan untuk Bertempat Tinggal
Sentimen dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini.Sesungguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga negara berkedudukan yang sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi.Hal ini sesuai dengan jaminan konstitusi tentang hak tempat tinggal.
Kesadaran bahwa warga negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak.Syarat putra daerah bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yang luas.Semestinya penentuan calon kepala daerah didasarkan pada kemampuan profesional dan kesepakatan pilihan rakyat di daerah itu.Negara Indonesia akan menjadi kuat apabila rasa sukuisme,daerahisme,dan sejenisnya dapat dikesampingkan dan lebih dikedepankan nasionalisme yang luas.
d. Persamaan Kedudukan dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi
Kemanusiaan
Setiap warga negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yang layak.Untuk itu sesuai dengan ketentuan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945,negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pengaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahteraan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga negara.Karena itulah penguasaan sumber-sumber kekayaan alam oleh negara dimaksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.Adanya perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal dan usahanya di Indonesia hendaknya dapat meningkatkan dan membantu peningkatan penadapatan masyarakat serta tidak merugikan kepentingan nasional.Sistem kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar perlu dikembangkan di semua sektor usaha ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.Usaha perekonomian dikembangkan selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa dan tidak merusak lingkungan hidup.Harus dijauhi segala bentuk usaha ekonomi yang tidak selaras dengan sistem nilai kehidupan luhur yang berdasarkan Pancasila.
e. Persamaaan Kedudukan dalam Beragama
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,setiap warga negara berhak memilih dan memeluk agama serta kepercayaannya serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya.Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi manusia yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu adanya pengusiran sekelompok pemeluk agama atau penganut kepercayaan oleh kelompok yang berbeda di beberapa daerah di Indonesia sangat disayangkan.Kita mundur (set back) dalam membina kerukunan dan bahkan jauh dari cita-cita kerukunan dalam kebhinnekaan.
Nenek moyang bangsa Indonesia pada masa kejaan Majapahit pernah mewujudakan persatuan dan kesatuan dalam hidup bernegara meskipun terdapat perbedaan agama yang dianut oleh mereka. Agama mengajarkan keluhuran budi dan berniali agung dan suci serta menghargai harkat dan martabat manusia semestinya diamalkan oleh para pemeluknya dengan baik. Pada gilirannya akan menjadikan kehidupan sesama warga negara tenteram,rukun, dan penuh toleransi. Kiranya semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” perlu kita hayati dan wujudkan dalam kehidupan di alam Indonesia yang maju,kuat dan bersatu.
f. Persamaan kedudukan dalam menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dalam siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata manfaat keikutsertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Selain karena dapat tercipta lingkungan yang aman, masyarakat juga menjadi bersatu tanpa memandang perbedaan etnis,golongan, dan perbedaan strata ekonomi dan sosial. Hal ini dapat terjadi apabila siskamling dilaksanakan secara adil dan merata dalam suatu komunitas masyarakat.
Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yang melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja,sementara sebagian orang yanglain hanya membayar denda. Apabila hal demikian memang diputuskan dalam aturan yang disepakati bersama,hal ini tidak menjadi soal. Tetapi apabila yang dikehendaki adalah suatu kebersamaan dalam tanggung jawab memikul beban keamanan lingkungan mak alangkah baiknya apabila warga yang hanya selalu membayar denda tersebut sekali-kali turut mengikuti kegiatan siskamling. Apabila memang posisi jabatan atau pekerjaannya memang sangat tidak memungkinkan maka warga tersebut dapat memberikan kontribusi yang lain bagi keamanan lingkungan,misalnya dengan memberikan fasilitas berupa lampu senter, kentongan/sirene,tikar,pengeras suara,ataupun makanan atau minuman di malam hari.
Di sisi lain dapat juga terjadi adanaya warga yang tidak pernah melakukan kegiatan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yang tidak mampu ataukah ia warga yang sengaja tidak mentaati atuaran. Apabila ia memang warga yang tidak mampu maka sebaiknya diadakan pendekatan agar mau mengikuti kegiatan siskamling.Tetapi apabila mempunyai halangan secara fisik dan mampu maka ia patut dibantu, antara lain kita sebagai warga di lingkungannya turut menjaga keselamatan dirinya dengan siskamling itu.
Lain masalah apabila yang tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yang secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut diatas mak mereka patut diberikan sanksi,misalnya denda yang dilipatgandakan dengan aturan yang disepakati bersama. Apabila masing-masing anggota masyarakat dapat melaksanakan kewajiban membela negara maka secra otomatis masing-masing orang akan terjamin perlingdungan keamanan diri, harta maupun keselamatan bersama.
g. Persamaan Hak untuk Berusaha di bidang ekonomi
Selaku warga negara,kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi.Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta maupun negara. Selain itu di Indonesia juga tidak dikembangkan persaingan bebas ala ekonomi liberal. Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.Sementara badan usaha milik negara menangani sektor ekonomi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Warga negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif) . Karena itulah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ‘harus didukung dan diimplementasikan secara nyata.
h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainya. Di Indonesia setiap warga negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila.
Dalam UU Menyampaikan pendapat di muka umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk rasa,rapat umum,pawai dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yang sopan,tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis)
i. Persamaan Hak untuk Memperoleh Pendidikan dan Perlindungan Anak
Sebagai warga negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan,asuhan,pengarahan,sehingga menjadi dewasa.
Tiap warga negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa ,mereka harus dilindungi dari perilaku kekerasan.Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini.Hal ini dapat berupa kekerasan langsung maupun tidak langsung terhadap anak.Selain itu dapat terjadi juga anak hanya mendapat perlakuan kasar sebagai objek sasaran dalam konflik intern keluarga oleh orang tua yang terjadi dalam rumah tangga.Untuk itu partisipasi warga negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menanggulangi masalah ini.
j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan
Dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945,disebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan niali-nilai budayanya. Dalam ayat (2) disebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa,tulisan dan kebudayaan Cina yang berlaku selama masa pemerintahan Orde Baru telah dicabut.Sejak itu nuansa kebebasan mengekpresikan budaya mewarnai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yang lain. Semestinya lebih dari itu bahwa jiwa dan semangat pembauran (asimilasi) dan integrasi sebagai bangsa Indonesia perlu lebih digalakan. Dengan demikian persamaan kedudukan di bidang budaya dari segenap komponen bangsa Indonesia bermuara pada kepentingan nasional.
Budaya daerah termasuk bahasa daerah yang bernilai luhur dan meninggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secara wajar dan dinamis. Sesungguhnya kebudayaan nasional berakar pada kebudayaan daerah, sebaliknya puncak-puncak kebudayaan daerah merupakan kebudayaan nasional. Itulah sebabnya pengembangan kebudayaan menjadi hak dan tanggung jawab semua warga negara.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
a. Hak dan Kewajiban untuk membela Negara dan Pertahanan Keamanan
Dalam UUD 1945 disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib kut serta dalam usaha pembelaan dan keamanan negara”.Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminasi,warga negara dapat dan wajib membela negara.Sebab pada hakekatnya bahaya yang mengancam negara menjadi ancaman pula terhadap semua warga negara. Secara lebih rinci hal –hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.
b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan
Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak diakuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia. Semua warga negara berhak menduduki jabatan politik manpun selama memiliki kemampuan untuk itu. Asal usul golongan, agama, suku, partai politik, jenis kelamin dan sebagainya tidak menjadi persoalan dalam masalah ini. Wanita-waniata Indonesia sudah ada yang menjabat sebagai menteri, anggota DPR/MPR, dan bahkan dalam kenyataan seorang wanita Indonesia ( Ibu Megawati Soekarno Putri) pernah menduduki jabatan senagai Presiden RI. Di hadapan hukum kedudukan warga negara sama. Kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan (politik) di Indonesia menjadi salah satu indikasi bahwa Indonesia termasuk negara hukum yang demokratis.
c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi
Diizinkanya penyampaian orasi dalam unjuk rasa,demontrasi,mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintahdan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi.Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga negara dengan batasan-batasan selayaknya sesuai dengan sitem dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.Misalnya UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan sebagainya yang pada intinya memberikan kebebasan bagi semua warga negara untuk menggunakan hak-hak politiknya secara konstitusional dengan cara dan prosedur yang diatur dalam hukum positif di Indonesia.
d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum
Setiap warga negara dijamin hak-hak politiknya seperti mendirikan partai politik,ikut serta menggunakan hak pilih,baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (dipilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya.UU No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan
Pada masa Presiden KH Abdurahman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina.Dengan pencabutan ini,berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga negara keturunan dibuka kembali.Kesenian barongsay yang dulu jarang terlihat kini mulai ada kembali.
Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh warga negara di wilayah itu.
Diharapkan pengembangan kebudayaan dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia.Tidak hanya simbol-simbol lahiriah yang dikembangkan,namun secara subtansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati.Tidak cukup kiranya warga keturunan asing berganti nama dengan nama-nama Indonesia sementara upacara-upacara tradisional atau kebudayaanya diakui namun perlakuan sikap warga negara yang bersangkutan masih merasa dan disemangati sifat eksklusif golonganisme dan primordialisme. Sebaliknya sifat dan perlakuan yang adil untuk menghargai terhadap warga keturunan asing oleh pemerintah maupun warga negara asli(yang lebih dahulu lama tinggal di Indonesia) juga harus ditingkatkan.Sebab siapapun orangnya sesama warga negraa harus mendapat perlakuan,perlindungan dan layanan publik yang sama secara adil tanpa diskriminatif.Untuk itu diperlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan negara dan bangsa Indonesia yang adil,makmur,sejahtera dan demokratis .
f. Persamaan Hak Mendapat Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri relatif kurang.Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia.Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruh harus ditingkatkan.Biro jasa pengirim tenaga kerja Indonesia harus lebih ditertibkan,jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yang selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia.
Selain itu peran Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara dimana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai tim konseling,pembinaan serta pembelaan terhadap para buruh tersebut.Mereka sebagai warga negara mendapatkan fasilitas, layanan dan perlindungan hak-hak asasinya.
g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Olahraga dan Seni
Olahraga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yang mengandung nilai universal.Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yang banyak bagi kepentingan bangsa dan negara.Sifat-sifat kesukuan,kedaerahan,golongan,dan lain sebagainya dapat ditembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasionalisme yang tinggi.Nama harum bangsa dan negara dapat diraih melalui aktivitas olahraga dan kesenian.Duta kesenian dan misi kebudayaan dapat mempererat hubungan dari negara yang berbeda ideologinya.Di Indonesia tidak sedikit warga negara dari berbagai daerah atau suku yang ada baik asli maupun keturunan asing yang berprestasi membawa nama harum bangsa dan negara.Diharapkan semangat nasionalisme dalam kegiatan seni dan olahraga dapat menyebarkan manfaat dalam cabang kegiatan lain termasuk politik,hukum dan aspek kehidupan yang lebih luas sehingga tidak akan ada perlakuan diskriminatif diantara warga negara Indonesia.
Untuk meningkatkan aktivitas di bidang olahraga sangat diperlukan adanya dukungan dari negara dan peran serta sponsor dari pihak lain.Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi para atlet nasional.Sedangkan negra,selain memberikan pembinaan bagi para atlet juga harus memikirkan kelanjutan kesejahteraan para atlet nasional yang berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional.
h. Persamaan Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat diperoleh dengan memberikan penghargaan yang setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yang memadai.
i. Membangun Perekonomian Nasional
Perekonomian nasional dapat diperankan oleh siapapun dan dimanapun dengan menghargai masyarakat setempat,dan mengangkat kesejahteraaan masyarakat setempat.Selain itu para pelaku usaha dimanapun berada harus memperhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yang saling menghargai.Dengan demikian akan tercipta kerjasama yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
Dari uraian di atas,dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tentram,damai,dan sejahtera.Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional. Persamaan hak asasi secara universal diakui oleh segenap bangsa beradab di seluruh dunia. Perjuangan para pahlawan terdahulu telah menjadi bukti nyata betapa mahalnya untuk membela harga diri sebagai bangsa yang memiliki hak kemerdekaan sebagaimana bangsa-bangsa lain di dunia.Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir dari perjuangan namun baru merupakan jalan dan modal dasar bagi upaya mencapai cita-cita bangsa yang luhur. Cita-cita untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dalam wadah negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia.Menurut UUD 1945,kita diberi kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi,baik organisasi politik,kemasyarakatan (sosial),ekonomi dan sebagainya dalam kerangka negara kesatuan RI.
Dalam berorganisasi,anggota masyarakat semakin dinamis dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan,kesetaraan,serta hal-hal yang lain ynag tidak diskriminatif.Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang,kecuali telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28,juga dijabarkan dalam UU organiknya secara luas dan bebas.Dengan demikian diharapkan prestasi diri setiap warga negara lebih optimal.Kondisi kehidupan bangsa Indonesia akan lebih terpuruk lagi apabila warga negara tidak menyadari akan arti pentingnya menghargai kebersamaan,menghargai semangat kebangsaan. Sikap-sikap golonganisme dan daerahisme perlu dikikis bersama.Kita sebagai bangsa yang besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga negara Indonesia,yaitu prinsip bahwa:
1.setiap warga negara bersamaan kedudukanya di hadapan hukum.
2.setiap warga negara bersamaan kedudukanya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3.warga negara bersamaan kedudukanya tanpa membedakan jenis kelaminya.
4.setiap warga negara bersamaan kedudukanya tanpa membedakan agama yang dianutnya.
5.setiap warga negara bersamaan tanpa membedakan warna kulitnya.
6.setiap warga negara bersamaan kedudukanya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat
pendidikan,jabatan,maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945,kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga negara di berbagai kehidupan, hanya penerapanya yang perlu diusahakan bersama.Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan,kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.



Untuk lebih jelas mengenai hak dan kewajiban warga negaran kita lihat tabel berikut
Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
No Hak Warga Negara Kewajiban Warga Negara
1 Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26 ) Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I Pembukaan UUD 1945)
2 Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) Menghargai nilai-nilai persatuan,kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
3 Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) Menjujung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinea IV Pembukaan UUD 1945)
4 Upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3) Setia membayar pajak untuk negara(pasal 23ayat2)
5 Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan Undang-undang(pasal 28) Wajib menjujung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
6 Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (pasal 28A s/d 28J ) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ( pasal 27 ayat 3 )
7 Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat 2) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 28J ayat 2 )
8 Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
9 Mendapatkan Pengajaran (pasal 31) Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
10 Mengembangkan kebudayaan nasional ( pasal 32 ) Pelaksanaan perekonomian berdasrkan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
11 Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (pasal 33)
12 Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin,fasilitas kesehatan. Dan fasilitas umum serta dari pemerintah

C. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya,dan Suku
Dalam kehidupan bangsa Indonesia,secara ideal sesama warga negara memiliki kedudukan,hak dan kewajiban sama.Meskipun demikian dalam kenyataanya masih terdapat perlakuan yang belum sesuai dengan harapan tersebut baik dari sebagian oknum aparat pemerintah ataupun oknum individu warga negara.Untuk itu kita perlu saling menghargai persamaan kedudukan warga negara
tersebut secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih memahami hal-hal di bawah ini.
1. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bhineka (beraneka ragam).Keanekaragaman tersebut dapat ditinjau dari segi ras,agama,gender,budaya dan suku.
a.Perbedaan Ras
Ras ditandai dengan ciri-ciri fisik atau tubuh yang khas dan tertentu.Kekhususan itu terdapat pada warna kulit,bentuk mata,bentuk hidung , warna rambut dan sebagainya.Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai ras.Terdapat warga negara yang berasal dari ras Mongoloid berkulit kuning (Cina, Jepang,Korea),baik asli maupun keturunan. Ada juga ras Melayu yang berkulit sawo matang rambut hitam,seperti ras pada suku Jawa,Sunda,Bali dan sebagainya.Terdapat juga ras Negroid berkulit hitam, rambut keriting seperti suku-suku yang bertempat tinggal di Irian(Papua).Semua yang berasal dari ras manapun apabila telah menjadi warga negara Indonesia mempunyai kedudukan ,hak dan kewajiban yang sama.Masing-masing memiliki kesempatan mengembangkan potensinya,bail dalam bidang politik,ekonomi,sosial,maupun kebudayaannya.
Ras Cina keturunan,Arab,India atau dari kulit putih (Eropa) dapat mengembangkan dan menyalurkan aspirasi politiknya di pemerintahan,mendirikan partai politik,ikut dalam pemilihan umum,menduduki jabatan pemerintahan.Mereka berhak menggunakan bahasa,mengembangkan kebudayaan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang beradab dan bermartabat. Misalnya dari ras keturunan Cina berkesenian tradisional Cina seperti tari barong,membuat liong ,merayakan hari raya agamanya.Kita ketahui bahwa berbagai pengembangan potensi dari berbagai ras yang ada di Indonesia sesungguhnya merupakan khasanah atau kekayaan bangsa dan menjadi kebanggaan bersama sebagai bangsa Indonesia.
b. Agama.
Di Indonesia terdapat pemeluk agama yang berbeda . Agama Islam sebagai agama dengan jumlah pemeluk terbesar dapat hidup rukun dan saling bertoleransi dengan pemeluk agama yang lain , yakni Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha secara harmonis dalm kurun waktu yang lama. Hal ini telah berlangsung lama yakni sejak kedatangannya di Indonesia .Tak kurang pentingnya kaum Kristiani yang mengembangkan ajaran damai dan kasih sayang membangun kebersamaan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang rukun hormat menghormati sesama manusia.
Jauh sebelumnya, pada masa kerajaan Majapahit kondisi kerukunan antara pemeluk agama Hindu dan Buddha digambarkan dengan Indah dengan kitab Sutasoma karya Mpu Prapanca dengan istilah “bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”. Dasar – dasar kehidupan sosial ini sepatutnya tetap dilestarikan dalam kesatuan bangsa yang semakin kuat dan dinamis. Dengan demikian,kesamaan kedudukan yakni sebagai warga negara dari berbagai pemeluk agama seakan menjadi taman indah kehidupan. Dengan agama manusia menjadi berbudi luhur dan bermartabat, jauh dari sifat jahat dan menyengsarakan sesama manusia,karenanya sangat disayangkan adanya berbagai konflik berdarah yang mengatasnamakan agama . Kita jaga persatuan dan kesatuan dengan memberikan dan menghormati kedudukan yang sama bagi semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling asasi.

c. Gender
Cita- cita luhur R.A Kartini,Dewi Sartika,Tjut Nyak Din, dan apa yang telah mereka perjuangkan menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia memiliki harga diri dan pandangan tentang kesamaan antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan emansipasi kaum wanita di Indonesia bersumber dari hati nurani yang tulus dari kalangan bangsa Indonesia sendiri .Kesamaan kedudukan gender tersebut harus menjadi peluang bagi kaum wanita untuk berkarya dan berprestasi setara dengan kaum pria dalam kehiudupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia menurut UUD1945 tidak terdapat pengekangan dan pembatasan hak bagi kaum wanita untuk berkiprah dalam kehidupan politik,sosial,ekonomi, maupun kebudayaan. Terbukti dalam sejarah Indonesia pernah terdapat presiden wanita, menteri wanita,dan profesi serta jabatan lain yang dipegang wanita. Hal ini menunjukkan kesamaan gender telah terbukti nyata.
Untuk lebih jelas dalam mempelajari Gender berikut ini istilah yang sering muncul ,perbedaan dengan jenis kelamin dan masalah ketidakadilan dalam gender:
^ Seks / jenis kelamin : Pembagian jenis kelamin manusia yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang ditentukan oleh Tuhan (bersifat kodrati)
^ Gender : Perbedaan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki sebagai hasil kontruksi sosial budaya masyarakat.
^ Perbedaan gender : Perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang memunculkan karakteristik feminin dan maskulin.
^ Bias gender : Pandangan atau visi yang menyimpan tentang gender.
^ Ketimpangan/kesenjangan : Kondisi/situasi yang berbeda yang diterima oleh perempuan atau gender laki- laki dari proses pembangunan maupun kehidupan
^ Maskulin : Kondisi sosial atau psikologis yang dilekatkan pada laki-laki sebagai hasil kontruksi sosial budaya masyarakat.
^ Feminin : Kondisi sosial atau psikologis yang dilekatkan pada perempuan sebagai hasil kontruksi sosial budaya masyarakat.
^ Kesetaraan gender : Keadaan dimana laki-laki dan perempuan memiliki status dan kondisi yang sama dalam pemenuhan hak-haknya sebagai manusia serta peran aktifnya dalam pembangunan
^ Keadilan gender : Merupakan proses yang adil terhadap perempuan atau laki-laki
^ Kodrati : Hal-hal yang telah ditentukan oleh Tuhan yang sifatnya tidak dapat berubah dan tidak dapat dipertukarkan.
^ Peran gender : Peran perempuan atau laki-laki dalam kehidupan kemasyarakatan dan pembangunan.
^ Peran publik : Peran pertempuan atau laki-laki dalam kehidupan di luar rumah.
^ Peran domestik :Peran perempuan atau laki-laki dalam kehidupan di dalam rumah.
^ Peran produktif :Peran perempuan atau laki-laki baik dalam rumah maupun di luar rumah yang hasilnya diukur/dinilai dengan sejumlah harga.
^ Peran reproduktif : Peran perempuan atau laki-laki baik dalam rumah amupun di luar rumah yang hasilnya tidak diukur/dinilai dengan sejumlah harga.
^ Ketidak adilan gender : Pandangan, sikap, perilaku dan proses yang tidak adil terhadap perempuan atau laki-laki
^ Kebutuhan praktis gender : Kebutuhan yang harus segera dipenuhi untuk dapat menjalankan peran gender dalam keluarga,masyarakat dan pembangunan.
Contoh :Kebutuhan perempuan dan laki-laki terhadap ketrampilan pengolahan hasil panen
^ Kebutuhan strategis gender : Kebutuhan untuk meningkatkan posisi dan kedudukan perempuan atau laki-laki dalam menjalankan peran gender dalam keluarga,masyarakat dan pembangunan.
Contoh : Kebutuhan laki-laki atau perempuan pada pendidikan.
Perbedaan antara Seks (jenis kelamin) dengan Gender
no Seks (Jenis Kelamin) Gender
1 Tidak bisa berubah Bisa berubah
2 Tidak dapat dipertukarkan Bisa dipertukarkan
3 Berlaku sepanjang masa Bergantung masa
4 Berlaku di man saja Bergantung budaya masing-masing
5 Berlaku bagi kelas dan warna kulit apa saja Berbeda antara kelas dengan kelas lainya
6 Ditentukan oleh Tuhan atau kodrat Bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia

PERBEDAAN CIRI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Karakteristik Laki-laki Karakteristik Perempuan
Maskulin Feminim
Rasional Emosional
Tegas Fleksibel/plin-plan
Persaingan Kerjasama
Sombong Selalu mengalah
Orientasi dominasi Orientasi menjalin hubungan
Perhitungan Menggunakan insting
Agresif Pasif
Obyektif Mengasuh
Fisik Cerewet

Ketidak adilan gender antara lain ;
(i) Sub Ordinasi / penomorduaan:
Anggapan,pandangan dan sikap masyarakat bahwa jenis kelamin yang satu lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain
Contoh : Anak laki-laki lebih tinggi nilainya daripada anak perempuan karena anak laki-laki dianggap potensial meningkatkan harkat,martabat dan kedudukan keluarga.
(ii) Marginalisasi / pemiskinan :
Proses,sikap,perilaku masyarakat maupun kebijakan negara yang berakibat pada penyisihan/ peminggiran/ pemiskinan bagi perempuan atau laki-laki.
Contoh : Anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena nantinya akan bekerja di dapur.

(iii) Stereotipe/ pelabelan/ stigma :
Anggapan/ keyakinan yang bersifat negatif yang diberikan pada perempuan atau laki-laki atas dasar gender
Contoh ; Bayi perempuan akan diberi perelengkapan yang berwarna pink sedang bayi laki-laki berwarna biru
(iv) Double burden/ beban ganda :
Peran gender di luar maupun di dalam rumah yang dilakukan secara bersamaan baik dilakukan laki-laki maupun perempuan yang akhirnya memberatkan.
Contoh :Perempuan melakukan kegiatan di luar rumah sebagai pekerja dan setelah kembali ke dalam rumah melakukan aktifitas mendampingi anak belajar, melakukan aktifitas di dapur.
(v) Violence/ kekerasan berbasis gender :
Tindak kekerasan yang dilakukan perempuan atau laki-laki karena ketidakadilan gender.
Contoh : Kekerasan yang dilakukan oleh suami/pengusaha kepada istri/ perempuan pekerja karena anggapan yang melemahkan posisi perempuan.
d. Golongan
Berbagai golongan dalam masyarakat ,baik atas dasar profesi, tingkat pendidikan, dan sebagainya mempunyai kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Penggolongan atau pengelompokan terjadi karena para anggota memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Namun demikian dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara mereka memiliki kedudukan yang sama.
e. Budaya dan Suku
Di wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa dengan kebudayaan masing masing.Semua suku bangsa (etnis) dengan bahasa daerah masing-masing berhak mengembangkan kebudayaannya selaras dengan nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan nilai-nilai peradaban.Kesamaan untuk berkembang dan mengembangkan kebudayaan itu selaras dengan kemajuan zaman dan peradaban yang luhur dan bernilai kemanusiaan.
2 . Akibat Penerapan Kesamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Apabila kesamaan kedudukan warga negara dapat terwujud maka akan mengakibatkan hal=hal sebagai berikut;
a . Ketenteraman dan Kedamaian
Ketenteraman dan kedamaian merupakan prasyarat bagi kebahagiaan hidup manusia. Manusia tidak akan hidup tenteram dan damai apabila tidak terdapat keamanan dan kedamaian. Orang ingin selamat dari berbagai intrik dan konflik serta peperangan antar sesama. Untuk itu,kasus konflik seperti di Ambon,Poso,Sambas, dan lain-lain sesungguhnya dari konsep dan perasaan tidak sama di antara sesama warga negara. Masing –masing merasa benar dan berhak atas sesuatu hal,sehingga timbul konflik fisik bersenjata.Padahal apabila telah terjadi konflik dan menimbulkan korban jiwa,harta,dan lain-lain akan sulit dipulihkan.Konflik antara kaum transmigran(pendatang) dengan penduduk asli. Penduduk asli merasa tanah air dan wilayah leluhurnya didatangi dan diolah oleh pendatang yang tidak jarang di antara mereka tidak merasa sebangsa.
Begitupun jika kaum pendatang merasa bangga dapat merantau di negeri orang dan menunjukan kejantanannya dan bahkan bersikap sombong dan tidak bersahabat. Dua kubu demikian kalau sudah menjadi jiwa massa akan merupakan dua kekuatan yang sangat besar.Alangkah indahnya apabila dua kekuatan besar itu dapat dimanfaatkan untuk membangun wilayah itu bersama-sama sehingga kan menjadi masyarakat dan wilayah yang maju.
Sangat berbahaya justru apabila kekuatan yang besar itu hanya brujung konflik yang menyengsarakan kedua belah pihak.Karena itulah pengakuan kesamaan sebagai warga negara, sama-sama sebagai bangsa yang hidup bersaudara sangat penting artinya.Tidak tepat kiranya adanya sementara usulan bahwa syarat calon pejabat publik(bupati/walikota,gubernur, dan sebagainya) harus putra daerah. Semestinyalah yang terutama syarat-syarat itu mengacu pada profesionalisme dan keahlian bukan diskriminatif atas dasar rasa kesukuan,agama,gender,golongan dan sejenisnya.Sebab belum tentu putra asli daerah lebih mampu dari pendatang.Baik asli maupun pendatang adalah sama-sama warga negara dan bangsa Indonesia yang berkedudukan sama.
b . Ketertiban
Dengan adanya perlakuan yang sama bagi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi rasial maka tercipta ketertiban.Tidak ada diskriminasi peradilan yang menimbulkan ketidak puasan dan kecemburuan sosial. Misalnya dengan berlakunya asas legalitas dalam hukum acara pidana maka setiap orang bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pengadilan,pejabat yang terlibat korupsi diadili tanpa pandang bulu,siapapun yang diduga kuat melakukan tindak pidana/kejahatan korupsi akan diproses menurut hukum yang berlaku.
Pemberantasan korupsi tidak tebang pilih,semua ditindak dengan adil tanpa diskriminaf.Berbagai kasus pelanggaran hukum masih sering menjadi keprihatinan semua warga masyarakat sebab yang ditindak dan dikenai sanksi hukum hanya oknum yang termasuk kelas teri, belum menyentuh oknum kelas kakap apalagi aktor intelektualnya.Apabila penegakan hukum dan keadilan dapat terlaksana akan berakibat terciptanya kepastian hukum dan pada giliranya kesadaran hukum masyarakat akan meningkat pula.
c . Kesejahteraan
Stabilitas nasional yang dinamis merupakan prasyarat bagi kelancaran pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Dengan adanya persepsi yang sama bahwa semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan hak dan kewajiban dalam hidup bernegara.Apabila stabilitas nasionalterwujud dan semua warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam hidup bernegara maka negaraakan menjadi kuat.Berbagai keterpurukan ekonomi dan sosial akan segera teratasi.Selanjutnya,hal demikian akan menimbulkan kepercayaan diri bangsa Indonesia maupun bangsa asing.Semua warga negara menghargai demokrasi dan menghargai penegakan hak asasi manusia yang pada gilirannya akan membawa berkahkesejahteraan bagi seluruh warga negara dan bangsa Indonesia
Demikianlah akibat yang ditimbulkan oleh adanya persepsi dan penerapan kesamaan kedudukan warga negara dengan ketulusan dan ketegasan baik yang dilakukan oleh aparat negara, pemegang pemerintahan, maupun seluruh warga negara Indonesia.
I. Berilah tanda silang (X) huruf a,b,c,d atau e pada jawaban yang paling benar
1.Inti pokok perjanjian Indonesia dan RRC yang diwakili oleh Menteri M.Soenarjo dan Cho Enlai tentang kewarganegaraan adalah...............
a.melepaskan kewarganegaraan RRC
b.memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia dan RRC
c.memiliki salah satu kewarganegaraan
d.memiliki kewarganegaraan rangkap
e.membuat permohonan kewarganegaraan
2.Jika seseorang berada di suatu negara untuk sementara waktu,maka ia berkedudukan sebagai........
a.konsuler
b.tenaga ahli
c.warga negara
d.warga negara asing
e.turis domestik
3. Seseorang wanita asing yang kawin dengan warga negara Indonesia,maka wanita tersebut mendapatkan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan.............
a.adopsi
b.naturalisasi
c.permohonan
d.pernyataan
e.perkawinan
4.Persoalan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC diatasi dengan dikeluarkanya.......
a.Undang-Undang No.62 Tahun 1958
b.Undang-Undang No.2 Tahun 1958
c.PP Nomor 12 Tahun 1958
d.Undang-Undang No.3 Tahun 1946
e.Undang-Undang No.3 Tahun 1998
5.Bila seseorang anak dilahirkan dari keturunan bangsa A (ius sanguinis) kemudian lahir di negara B (ius soli) maka anak tersebut statusnya menjadi.............
a.apatride d.stelsel aktif
b.bipatride e.stelsel pasif
c.naturalisasi
6.Naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada............
a.orang asing yang lahir di negara Indonesia
b.orang asing yang telah menetap selama 10 tahun berturut-turut
c.warga negara asing yang sudah lama bertugas di negara lain
d.orang asing yang telah berjasa di negara penerima
e.orang asing yang telah mendapat suaka politik
7.Orang asing yang telah dikabulkan menjadi warga negara Indonesia harus mengucapkan sumpah di depan.........
a.Mahkamah Agung d.Pengadilan Agama
b.Pengadilan Tinggi e.Pengadilan Tata Usaha Negara
c.Pengadilan Negeri
8.Kewarganegaraan seseorang yang didasarkan kepada darah keturunan orang tuanya dinamakan.........
a.opsi d.ius soli
b.repudiasi e.ius sanguinis
c.stelsel aktif
9.Proses naturalisasi biasa sekurang-kurangnya telah tinggal di Indonesia selama........
a.10 tahun berturut-turut
b.15 tahun berturut-turut
c.6 tahun berturut-turut
d.5 tahun berturut-turut
e.4 tahun berturut-turut
10.Apabila seseorang mendapatkan kewarganegaraan tanpa harus melakukan tindakan hukum karena berjasa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sangat membantu negara,maka hal ini dinamakan.............
a.stelsel aktif d.naturalisasi
b.stelsel pasif e.opsi
c.stelsel daftar
11.Asas yang digunakan negara-negara di dunia dalam menentukan kewarganegaraan warga negaranya adalah........
a.pengakuan dan pengangkatan
b.stelsel aktif dan stelsel pasif
c.lus soli dan lus sanguinis
d.apatride dan bipatride
e.perjanian antar negara
12.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958,orang Indonesia dapat menjadi warga negara asing apabila.........
a.lahir di luar Indonesia
b.sengaja menolak kewarganegaraan Indonesia
c.kawin dengan wanita asing
d.diangkat oleh orang asing secara sah
e.menjadi perwakilan diplomatik di luar negeri
13.Ketentuan tentang asas kewarganegaraan Indonesia yang dianut adalah........
a.tempat kelahiran murni
b.keturunan murni
c.persamaan hak
d.campuran
e.mengikuti
14.Alasan negara Indonesia memakai asas ius soli dan ius sanguinis secara bersamaan dalam menentukan kewarganegaraan adalah........
a.menyebarkan penduduk ke luar negeri
b.menghindari apatride dan bipatride
c.mengundang investor asing masuk ke Indonesia
d.mempermudah orang asing menjadi warga negara Indonesia
e.agar tidak terjadi pencabutan mengenai kewarganegaraan seseorang
15.Untuk menghindari adanya masalah dwi kewarganegaraan antara RI dengan RRC,maka diadakan perjanjian bilateral yang kemudian ditetapkan dalam....
a.Undang-Undang No.62 Tahun 1958
b.Undang-Undang No.3 Tahun 1957
c.Undang-Undang No.3 Tahun 1948
d.Undang-Undang No.4 Tahun 1958
e.Undang-Undang No.4 Tahun 1960
16.Seorang anak dari keturunan bangsa yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis,yang terjadi adalah....................
a.apatride
b.bipatride
c.stelsel aktif
d.stelsel pasif
e.repudiasi
17.Seorang yang aktif mengajukan permohonan kewarganegaraan,disebut...........
a.stelsel pasif d.stelsel distrik
b.stelsel aktif e.stelsel opsi
c.stelsel daftar
18.Apatride ditujukan kepada mereka yang..........
a.menolak kewarganegaraan yang diberikan kepada suatu negara
b.sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan
c.memiliki 2 kewarganegaraan
d.berjasa kepada negara tertentu
e.menjalani proses pewarganegaraan
19.Alasan negara-negara yang warga negaranya sering melaksanakan emigrasi lebih menyukai asas ius sanguinis untuk menentukan kewarganegaraanya adalah..............
a.mengembangkan budaya di luar negeri
b.menyebarkan penduduk di luar negeri
c.membaur dengan masyarakat Internasional
d.mengembangkan perekonomian di luar negeri
e.membela negara dan membayar pajak
20.Negara yang menentukan kewarganegaraan warga negaranya tanpa menimbang dimana yang bersangkutan dilahirkan adalah negara yang menganut asas................
a.tempat kelahiran murni d.perpaduan
b.ius sanguinis murni e.murni kebijakan pemerintah
c.ius soli murni
21.Jika antara hak dan kewajiban seorang warga negara dalam keadaan seimbang akan terjadi.........
a.kemakmuran akan terjadi
b.ketenangan dan keterketertiban hidup dalam masyarakat
c.kenakalan remaja maupun kejahatan lainya
d.kejahatan dan kecemburuan sosial meningkat
e.pertengahan dan ancaman kepada pihak lain
22.Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara disebut................
a.warga negara d.masyarakat
b.rakyat e.individu
c.bukan warga negara
23.Mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan disebut.............
a.warga negara d.masyarakat
b.rakyat e.individu
c.bukan warga negara
24.Persamaan kedudukan warga negara tertuang dalam UUD 1945 pasal...............
a.pasal 27 ayat 1 d.pasal 30
b.pasal 28 e.pasal 31
c.pasal 29
25.Salah satu kewajiban warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia adalah.........
a.setia membayar pajak
b.melakukan tindakan yang merugikan negara
c.memperluas kekayaan
d.mengadakan kerjasama di bidang industri
e.mendirikan perusahaan
26.Kewajiban warga negara untuk membayar pajak tertuang dalam UUD 1945 pasal..........
a.pasal 23 a
b.pasal 27
c.pasal 29
d.pasal 30
e.pasal 31
27.Kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan merupakan kewajiban................
a.WNI
b.WNA
c.individu
d.masyarakat
e.WNI dan WNA
28.Duta besar,konsuler,kontraktor asing merupakan contoh................
a.warga negara
b.bukan warga negara
c.masyarakat
d.individu
e.rakyat
29.Dengan dikeluarkanya UU No.12 tahun 2006 berarti UU No.62 th 1958 tidak berlaku,penyusunan Undang-Undang yang baru tersebut didasarkan pada..................
a.kepentingan nasional
b.tuntutan masyarakat dan melaksanakan UUD 1945
c.pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
d.pancasila dan UUD 1945
e.hak dan kewajiban penduduk
30.UU No.12 th 2006 mengatur tentang.............................
a.ius sanguinis dan ius soli
b.warga negara
c.kedudukan dan kewajiban warga negara
d.kewarganegaraan RI
e.bipatride dan apatride
31.UU tentang kewarganegaraan RI No.62 th 1958 mengalami perubahan sebab............
a.tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI
b.tidak mampu lagi menampung aspirasi masyarakat
c.tidak sesuai dengan arus global
d.membawa penderitaan rakyat Indonesia
e.tidak cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia saat ini
32.Tersebut di bawah ini bukan termasuk asas-asas khusus yang menjadi dasar penyusunan UU No.12 tahun 2006 yaitu asas........
a.kepentingan nasional d.publisitas
b.perlindungan maksimum e.keterbukaan
c.ius sanguinis dan ius soli
33.Asas kewarganegaraan universal terdiri dari......
a.ius sanguinis,ius soli,dan campuran
b.ius sanguinis dan ius soli
c.bipatride dan aptride
d.bipatride,apatride,dan campuran
e.bipatride,apatride,ius soli,dan ius sanguinis
34.Sebagai warga negara yang baik seharusnya sikap kita berusaha selalu melaksanakan aturan yang sebaik-baiknya sebab..........
a.peraturan itu ada sanksinya
b.peraturan itu bersifat memaksa
c.akan mendapat jasa
d.peraturan itu menguntungkan kita
e.peraturan itu dibuat oleh penguasa
35.Sikap warga negara yang baik dengan pemeluk agama lain adalah.......
a.menghina
b.melecehkan
c.bersikap sombong
d.menghormati
e.acuh tak acuh
36.Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam UUD 1945 pasal........
a.pasal 27 ayat 2 d.pasal 29
b.pasal 27 ayat 1 e.pasal 30
c.pasal 28
37.Kewajiban warga negara untuk tolong menolong,saling menghormati dan bekerja sama tertuang dalam sila..........................
a.pertama d.keempat
b.kedua e.kelima
c.ketiga
38.Di dalam pasal 27 ayat 1 dituangkan persamaan dalam bidang........
a.politik
b.organisasi
c.hukum dan pemerintahan
d.pekerjaan
e.musyawarah
39.Usaha yang dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan warga negaranya yang belum dapat kerja atau pengangguran yaitu..................
a.membuka lowongan pekerjaan
b.mengadakan/mendirikan balai latihan kerja agar mempunyai keterampilan kerja
c.memberikan kebutuhan pokok
d.mengadakan lomba berhadiah
e.pembagian pendapatan
40.Dalam bidang hukum dan pemerintahann warga negara diberikan kedudukan yang sama termasuk...
a.WNA d.individu
b.rakyat e.pemimpin
c.warga masyarakat
II.Jawablah pertanyaan ini dengan singkat !

1.Sebutkan perbedaan-perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk,warga negara dan bukan warga negara!
Jawab:........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.Jelaskan yang dimaksud dengan apatride dan bipatride,hak opsi dan hak repudiasi!
Jawab:...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3.Jelaskan stelsel aktif dengan stelsel pasif dan berilah contoh!
Jawab:..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4.Sebutkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006!
Jawab:...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.Sebutkan 5 sebab yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia!
Jawab:...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
6.Siapakah yang dimaksud Warga negara Indonesia menurut Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 ?
Jawab;...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................











41.Setiap orang yang sesuai dengan UU kewarganegaraan dinilai sah sebagai..............
a.penduduk
b.warga negara
c.warga masyarakat
d.pribumi
e.non pribumi
42.Pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan dalam UUD 1945 adalah.............
a.pasal 25 ayat (1)
b.pasal 24 ayat (2)
c.pasal 27 ayat (1)
d.pasal 26 ayat (1) dan (2)
e.pasal 23 ayat (1)
43.Seseorang yang menjadi warga negara karena menurut keturunan orang tuanya berarti negara tersebut menggunakan asas.............
a.ius soli
b.ius sanguinis
c.ius fraternity
d.bipatride
e.apatride
44.Seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu yang disebut dengan...................
a.ius soli d.stelsel aktif
b.ius sanguinis e.stelsel sanguinis
c.stelsel pasif
45.Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut..........
a.HAM d.hak asasi pribadi
b.hak angket e.hak asasi sosial budaya
c.hak opsi
46.Pengertian bipatride adalah.....
a.seseorang yang menjadi warga negara karena negara itu merupakan tempat kelahiranya
b.seseorang yang kehilangan kewarganegaraanya karena tindak kejahatan yang dilakukan
c.seseorang yang memiliki kewarganegaraanj ganda
d.seseorang yang menolak menjadi warga negara
e.seseorang yang sesuai dengan UU kewarganegaraan dianggap sah sebagai warga negara



====Priha++==

1 komentar:

  1. Tipping in. - The King Of Dealer
    › sportsbook › poker-f › sportsbook › poker-f 2 days ago — 2 days ago Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. Tipping in. 카지노 Tipping in. Tipping in.

    BalasHapus