Rabu, 24 November 2010

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Standar Kompetensi:
4.Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
KOMPETENSI DASAR
4.1.Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
4.2.Menganalisis substansi konstitusi negara
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.4.Menunjukan sikap positif terhadap konstitusi negara
INDIKATOR
1. Mendeskripsikan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
2. Menganalisis substansi konstitusi negara
3. 3. Membandingkan hubungan dasar negara dengan konstitusi pada negara RI dengan negara komunis
4. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945
A. Keterkaitan Dasar negara dengan Konstitusi
Kita telah terbiasa menterjemahkan kata Inggris “constitution” dengan kata Indonesia “Undang-undang Dasar” kesukaran dengan pemakaian istilah Undang-undang Dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution menurut banyak sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luasa, yaitu keseluruhan dari peraturan baik yang tertulis maupunyang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Terjemahan kata contitution dengan kata Undang-undang Dasar memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda kata Grondwet (grond = dasar, wet= undang-undang), bagi orang Jerman Grundgesetz (grund= dasar, gesetz= undang-undang) keduanya menunjuk pada naskah tertulis dan hampir semua negara kecuali Inggris.
Menurut C.J. Van Apeldorn dalam membedakan antara pengertian Undang-undang Dasar (Grondwet) dan konstitusi (constitutie). Menurut paham tersebut undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, jadi pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam suatu undang-undang dasar.
Menurut mereka yang memendang negara sebagi organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan :
1) Bagaiman kekuasaan dibagi antara lembaga negar legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2) Cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini kerjasama dan menyesuaikan dri satu sama lain
Merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Sesuai pandangan tersebut, Herman Finer dalam buku Theory and Practice of Modern Government menamakan undang-undang dasar sebagai “riwayat hidup sesuatu hubungan kekuasaan.”
Aristoteles, dipandang sebagai sarjana ilmu politik yang pertama telah berhasil untuk melukiskan undang-undang dasar dari 186 negara kota Yunani dengan jalan mencatat pembagian kekuasaan serta hubunagn-hubungan kekuasaan dalam setiap negara kecil.
Didalam negara-negara yang berdasarkan atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi :
1) Membatasi kekuasaan pemerintah
2) Membatasi penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang
3) Hak asasi warga negara akan dilindungi
Menurut Carl J. Friedrich dalam bukunya Constitutional Goverment and Democracy, konstitutionalisme merupakan “gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikenakan pembatasan agar kekuasaan itu tidak disalah gunakan.”
Pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar. Jadi, undang-undang dasr mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya rakyat, tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Gagasan konstitusionalisme telah muncul lebiha awal dari konstitusi itu sendriri. Contoh : lahirnya Magna Charta (1215).
- Raja John Inggris dipaksa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka yang kemudian tercantum dalam Magna Charta.
- Raja John tidak memungut pajak tanpa persetujuan yang bersangkutan.
- Tidak dilakukan penangkapan tanpa peradilan.
- Tahun 1679 muncul Habeas Corjus Act, yaitu memberi perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang dalam menjaminperadialan cepat.
- Tahun 1688 ada revolusi tak berdarah, the glorius revolution merupakan konflik perebutan kekuasaan raja dan parlemen. Raja James II untuk turun tahta digantikan Peter Mary bersama Prince William of Orange sebagai raja dan ratu Inggris.
Di Amerika perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia seperti Bill of Rights, sedangkan perjuangan melawan kolonialisme Inggris di Amerika melahirkan Declaration of Independence pada tahun 1776.
Di Perancis muncul revolusi 1789 melawan kesewenang-wenangan raja yang absolut, melahirkan tentang hak-hak kemerdekaan rakyat yang dikenal dengan Declaration des Drocts de I’home et du Citoyen.
Mulai akhir abad ke-19 timbulnya undang-undang dasar dalam bentuk seperti kita kenal sekarang ini. Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif bahwa kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar.
B.Macam-macam konstitusi
Menurut Sri Soemantri yang mengutip pendapat K.C.Wheare, konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis (Written Constitutions and No Written Constitutions)
Yang dimaksud dengan konstitusi tertulis ialah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal.Biasanya konstitusi tertulis yang dituangkan dalam suatu dokumen negara disebut verfassung dan apabila dalam beberapa dokumen disebut Grund Gessetse.
Konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tidak dituangkan dalam sebuah dokumen formal.Contoh di Inggris,Israel, dan New Zeland .
2.Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid (Flexible Constitutions and Rigid Constitutions )
Untuk menentukan suatu konstitusi termasuk fleksibel atau rigid ukuran yang dipakaiadalah sebagai berikut:
a. Cara mengubah konstitusi tidak tertulis adalah salah
b. Apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman.
Di samping indikator atau ukuran diatas menurut James Bryce yang diikuti oleh Sri Sumantri,bahwa yang dimaksud dengan konstitusi fleksibel ialah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut ;
a.Elastis,oleh karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah.
b.Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama, seperti Undang –undang.
Sedang konstitusi rigid,yang mempunyai ciri pokok sebagai berikut;
a.Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang – undangan yang lain
b.Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus ataua istimewa.
Kedua ciri pokok konstitusi rigid diatas mempunyai hubungan satu sama lainnya. Oleh karena konstitusi tersebut mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, konstitusi itu dinamakan pula hukum dasar(fundamental law) dalam negara yang bersangkutan.
3.Konstitusi Sistim Pemerintah Presidensial dan Konstitusi Sistim Pemerintah Parlemen (Presidential Executive Constitutions and Parlement Executive Constitutions )
Konstitusi sistim presidensial terdapat ciri-ciri pokok sebagai berikut:
a.Di samping mempunyai kekuatan nominal (sebagai kepala negara) presiden juga sebagai kepala pemerintahan.Dia mempunyai kekuatan yang besar.
b.Presiden tidak dipilih langsung oleh pemegang kekuasan legislatif,akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih seperti di Amerika Serikat.
c.Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
d.Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah diadakan pemilu.
Sedangkan konstitusi sistim pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagaian adalah anggota parlemen dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
c.Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
d.Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.
4.Konstitusi yang Berderajad Tinggi dan Konstitusi Tidak Berderajat Tinggi (Supreme Constitutions and Not Supreme Constitutions )
Maksud dari konstitusi yang berderajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara,seperti diketahui dalam setiap negara selalu terdapat tingkat perundang-undangan,baik dilihat dari bentuk maupun isinya. Konstitusi yang termasuk kategori berderajat tinggi.apabila dilihat dari segi bentuknya dan berada diatas perundang undangan yang juga syarat syarat untuk merubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih besar dibanding dengan yang lain.
Konstitusi yang tidak berderajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan sertaderajat seperti konstitusi yang berderajat tinggi.Persyaratan yang diperlukan untuk merubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain , umpamanya Undang –undang.
5.Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan (Federal Constitutions and Untary Constitutions )
Klasifikasi konstitusi serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara, seperti diketahui adanya bentuk negara serikat dan kesatuan.Di negara serikat pembagian kekuasan terdapat diantara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang semuanya diatur dalam konstitusinya. Sebaliknya pembagian semacam ini tidak terdapat di negara kesatuan, karena negara kesatuan pada dasarnya kekuasaan berada ditangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ada kemungkinan kekuasaan pemerintah pusat diserahkan pengurusannya kepada pemerintah daerah.
C. Undang-undang Dasar di Negara Komunis
Di negara komunis, gagasan konstitusionalisme tidak dikenal, sebab sesuai pandangan bahwa seluruh aparatur dan aktivitas untuk diarahkan tercapainya masyarakat komunis.
Di negara komunis, undang-undang dasar mempunyai fungsi ganda, yaitu :
a. Mencerminkan kewenangan yang telah dicapai menuju masyarakat komunis dan sebagi pencetatan formal dan legal.
b. Undang-undang dasar memberi rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan baru dalam tahap perkembangan berikutnya.
Jelaslah bahwa di negara komunis undang-undang dasar mengikuti perkembangan ke arah terbentuknya masyarakat komunis dan akan diganti undang-undang dasarnya setiap kali dicapainya suatu tahap yang lebih maju.
Tahap-tahap yang tercermin dalam undang-undang dasar di negara komunis :
a. Berhasilnya perebutan kekuasaan oleh golongan komunis dengan diktator proletariat dengan memebentuk masyarakat baru dan menghancurkan masyarakat lama.
b. Tercapainya kemenangan sosialisme dan dimulainya pembangunan masyarakat komunis.
Negara-negara komunis di Asia pada umumnya seperti RRC dan Korea Utara mengganggap undang-undang dasar sebagai suatu registrasi belaka dan perkembangan yang telah dicapai, serta rangka legal untuk masa depan.

D. Konstitusi Tertulis (Written Constitution)
Menurut C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitutions perbedaan konstitusi tertulis dengan konstitusi tidak tertulis sebenarnya kurang tepat, kerena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis, demikian pula tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis. Suatu konstitusi umumnya disebut tertulis, bila merupakan naskah, sedangkan konstitusi tak tertulis tidak berupa naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Contoh AS konstitusi berupa naskah, tetapi disamping itu timbul konvensi yang pada hakekatnya telah mengubah beberapa asas pokok dari naskah konstitusi itu sendiri, sebaliknya konstitusi Inggris dianggap tak tertulis memang tidak merupakan naskah tetapi mencakup beberapa dokumen tertulis (Magna Charta, Bill of Rights, Parlement Acts).
Amerika Serikat : Undang-undang dasarnya disusun pada tahun 1787 dan diresmikan 1789, merupakan naskah yang tetua di dunia. Hak asasi warga negara tercantum dalam suatu naskah tersendiri yang dinamakan Bill of Rights. Disamping itu ada beberapa ketentuan ketatanegaraan yang tidak termuat dalam UUD. Misalnya adanya partai-partai politik atau wewenang Mahkamah Agung untuk menguji undang-undang (Judicial Review).
Ketentuan-ketentuan konstitusional Amerika Serikat terdapat dalam:
a. Naskah undang-undang dasar
b. Sejumlah undang-undang
c. Sejumlah keputusan MA berdasar hak uji.

Kekuasaan negara:
a. Anggota senat semula dipilih oleh badan legislatif negara bagian, sekarang dipilih langsung oleh rakyat.
b. House of Representatives beberapa negara bagian dibatasi jumlahnya dengan menentukan macam syarat berdasar ras, warna kulit, tingkat kecerdasan sekarang tanpa pembatasan untuk pemilihan anggota konggres.
c. UUD tidak menyebut tentang partai politik dan adanya sepuluh departeman serta struktur badan-badan pengadilan federal
d. Adanya badan Burean of The Budget yang menyusun anggaran diatur dalam undang-undang
e. MA untuk menguji undang-undang yang dibuat badan legislatif
f. Badan yudikatif mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dibuat badan legislatif
g. Badan yudikatif tidak dapat memaksa badan legislatif atas undang-undang yang dibuat untuk dibatalkan, hanya disisihkan karena kedudukan eksekutif, legislatif dan yudikatif sama tinggi.
E. Konstitusi Tak Tertulis (Unwritten Constitution)
Di Ingggris tidak ada perbedaan antara undang-undang tata negara dan undang-undang biasa, oleh kerena parlemen sebagai badan tertinggi berhak untuk mengadakan perubahan konstitusional dengan undang-undang biasa. Jadi berlainan dengan negara lain, dimana biasanya suatu badan yang lebih tinggi dari DPR berhak untuk mengubah UUD.
Ketentuan ketatanegaraan Inggris yang merupakan konstitusi terdapat dalam :
1) Beberapa undang-undang antara lain:
a. Magna Charta
b. Bill of Right
c. Parlement Acts
d. Beberapa keputusan hakim, terutama yang merupakan tafsiran undang-undang parlemen.
e. Konvensi-konvensi (aturan-berdasarkan tradisi) mengatur hubungan antara kebinet dan parlemen.
Ada konvensi yang sudah berdasarkan tradisiyang berlaku beratus-ratus tahun yang penting ialah :
1) Prinsip bertanggung jawab politik yaitu bila kabinet tidak mendapat kepercayaan dari majelis rendahkarena mengundurkan diri
2) Bila kabinet mengundurkan diri, maka raja pertama-tama memberi kesempatan pimpinan partai oposisi untuk membentuk kabinet baru
3) Sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Majelis Rendah, perdana menteri dapat meminta kepada raja membubarkan mejelis rendah dan mengadakan pemilu baru. Dengan demikian perselisihan antara parlemen pada tahap akhir diputus oleh rakyat
4) Perdana menteri merupakan anggota mejelis rendah.
F. Undang-undang yang Fleksibel dan Undang-undang Dasar yang Kaku
Menurut C.F. Strong ialah apakah untuk mengubah UUD sama dengan prosedur membuat UU. Suatu prosedur membuat UUD yang sama dengan membuat UU disebut fleksibel. Contoh : Inggris, Selandia Baru.
Bila prosedur membuat UUD tidak sama dengan membuat UU menurut C.F. Strong disebut kaku. Seperti : Amerika Serikat, Kanada, Perancis.
Soal fleksibel atau tidak adalah penting oleh karena kalau terlalu kaku, maka hal ini dapat mengakibatkan timbulnya tindakan-tindakan yang melanggar UUD. Sedangkan kalau terlalu fleksibel maka UUD dianggap enteng dan kurang berwibawa. UU Indonesia bersifat singkat dan supel.
G. Substansi Konstitusi Negara
Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam negara federal ; pembagian kekuasaan antara pemerintah negara bagian, prosedurmenyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri)
c. Prosedur mengubah undang-undang
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasr
e. Undang-undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
H. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Dalam bagian keempat Pembukaan diketemukan unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order), yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan meliputi empat hal :
a. Adanya kesatuan subyak (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum, terpenuhi oleh adanya suatu pemerintah Repoblik Indonesia.
b. Adanya kesatuan asas kerokhanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturan-peraturan hukum, terpenuhi oleh adanya Pancasila
c. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku; terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia .”
d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku; terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia”, yang menyangkut saat sejak timbulnya negara sampai saat seterusnya.

Dengan demikian maka peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Repoblik Indonesia mulai saat berdirinya tanggal 17 Agustus 1945, merupakan suatu tertib hukum, yaitu tertib hukum Indonesia.
Di dalam tertib hukum dapat diadakan urut-urutan susunan yang hierarchis, dimana UUD tidaklah merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakekatnya terpisah dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis itu, yang dinamakan pokok kaidah negara fundamentil (Staatsfundamentelenom).
Pokok kaidah yang fundamentil menurut pengertianilmiah mengandung beberapa unsur mutlak :
a. Dari segi terjadinya : ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya
b. Dari segi isinya : memuat dasar-dasar negara yang dibentuk yang mencakup cita-cita kerokhanian (asas kerokhanian), cita-cita tentang negara (asas politik negara), tujuan negara dan tetang ketentuan diadakannya UUD negara, jadi yangyang merupakan sumber hukum daripada UUD.
Pokok kaidah negarayang fundamentil itu didalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah lagi negara yang telah dibentuk, jadi dengan jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
Bagaimana halnya dengan pembukaan, apakah telah memenuhi unsur-unsur yang diisyaratkan untuk dapat berkedaulatan sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil ?
Baik mengenai segi terjadinya, maupun isinya telah dapat memenuhi unsur-unsur yang diisyaratkan :
a. Menurut sejarah terjadinya, pembukaan ditentukan oleh pembentuk negaradan hakekatnya dipisahkan dengan batang tubuh UUD
b. Isi dari pembukaan memuat asas kerokhanian negara (Pancasila), asas politik negara (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibang dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial).
c. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD negara Indonesia.

Bahwa terjadinya pembukaan ditentukan oleh pembentukan negara dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan wakil-wakil bagsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan, yang cukup mempunyai sifat representatif.
Soekarno-Hatta yang atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, masing-masing adalah ketua dan wakil dari panitia tersebut. Jadi pada saat panitia ini menetapkan pembukaan memepunyai kwalitas sebagi pembentuk negara oleh kerena melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama membentuk negara. Dengan selesainya pembukaan dibentuk, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara, dan bangsa Indonesia pada keseluruhannya adalah merupakan isi dari negara.
Hakekat dan kedudukan pembukaan dalam hubungan dengan batang tubuh UUD adalah:
a. Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD.
b. Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD.
Dengan perkataan lain :
a. Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamentil yang menentukan adanya UUD itu
c. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.
I. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan yang Tetap, Kuat dan Tak Berubah
Hakekat dan kedudukan pembukaan dengan demikian telah memperoleh nilai kebenaran yang fundamentil, sehingga oleh karenanya ia hanya mempunyai satu tafsir, tafsir yang benar, yaitu bahwa dengan jalan hukum pembukaan tidak dapatdiubah (apalagi diganti) oleh siapapun dan bilamanapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
a. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah, terlekat pada kelangsunganhidup negara yang telah dibentuk
b. Dalam hierarchie tertib hukum, adalah yang tertinggi dan UUD terpisah daripadanya dan berada dibawahnya.
Catatan :- Bacalah ketentuan pasal-pasal UUD 1945 yang telah diamandemen
- Bacalah penjelasan UUD 1945
J.Tujuan Konstitusi
.Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara.Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (kontrak sosial) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
Sovernin Lohmanme jelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1.Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka.
2.Kontitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3.Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Pada prinsipnya adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewnstein.Ia mengatakan bahwa
konstitusi merupakan sarana dasar untruk mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut,secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan,yaitu:
1.Konsultasi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
K.Nilai-nilai Konstitusi.
Dalam praktek ketatanegaraan sering pula terjadi,bahwa suatu konstitusi yang tertulis (UUD) tidak berlaku secara sempurna,karena salah satu atau beberapa pasalnya tidak terlalu efektif.Ketidakefektifan ini dipengaruhi oleh konstitusi tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan dari praktek ketatanegaraan.Selain ini dipengaruhi oleh pihak pemerintah yang melaksanakan Undang-Undang Dasar itu. Sehubungan dengan itu Karl Loewenstein membuat tiga jenis penilaian,sebagai berikut:
a.Nilai Normatif
Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi bukan saja berlaku di dalam arti hukum,tetapi juga merupakan suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya dan efektif.Dengan kata lain konstitusi dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Contoh:Di Amerika Serikat kekuatan eksekutif (presiden),legislatif(Congress) dan
judikatif (supreme court) menjalankan fungsinya masing-masing secara
terpisah (separation of power),sehingga kekuasaan eksekutif tidak boleh
dilaksanakan tanpa pendelegasian wewenang.
Contoh kasus Youngstown Sheet & Tuber Co V Sawyer pada
pemerintahan presiden Truman.Untuk mencegah pemogokan,presiden
Truman hendak menyita pabrik baja karena pabrik baja tersebut sangat
dibutuhkan guna pertahanan keamanan nasional.Walaupun tindakan ini
merupakan hak progresif presiden,Mahkamah Agung menolak tindakan
tersebut.
b.Nilai Nominal
Konstitusi menurut hukum memang berlaku,tetapi kenyatanya tidak sempurna. Ketidaksempurnaan berlakunya yang tertulis sering kali berbeda dengan konstitusi yang dipraktekkan,sebab seperti diketahui konstitusi dapat berubah baik karena
perubahan formal,seperti yang tercantum dalam konstitusi itu, maupun karena kebiasaan ketatanegaraan.
Contoh:Amandemen IV Konstitusi Amerika Serikat tentang kewarganegaran atau
perwakilan,tidak berlaku secara sempurna di Amerika Serikat,karena
negara bagian Missisipi dan Alabama Amandemen tersebut tidak berlaku.
c.Nilai Semantik
Konstitusi secara hukum yang berlaku,tetapi dalam kenyataanya hanya sekedar untuk membentuk dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi itu hanya sekedar istilah saja,sedang pelaksanaanya sering dikaitkan dengan kepentingan penguasa.
Contoh:UUD 1945 pada waktu Orde Lama.
RANGKUMAN
1. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulic dan mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
2. Konstitusi bisa tertulis dan tidak bisa tertulis, sedangkan undang-undang dasar tertulis. Namun secara umum konstitusi biasanya disamakan dengan karta undang-undang dasar.
3. Fungsi dari suatu konstitusi adalah sebagai berikut:
a. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
b. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
c. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain
d. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal(teritorial)
e. menentukan hubungan diantara lembaga negara
f. menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
g. Menjadi landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut suatu sistem ketatawarganegaraan
4. Substansi dari sebuah konstitusi adalah tujuan negara, lembaga negara, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, prosedur penyelesaian pertikaian, pengawasan pejabat negara, dan perubahan konstitusi.
5. Konstitusi harus mengatur terjadinya suatu perubahan konstitusi serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman
6. Amandemen merupakan salah satuwujud dari perubahan konstitusi
7. Dasar negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat dan sifatnya simbolisme. Hal itu karena suatu konstitusi pasti memuat tujuan dan cita-cita dari negara yang bersangkutan, sedangkan tujuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana dasar negara dan landasa filosofisnya
8. Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai fital yang tinggi bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak mungkin mengalami perubahan amandemen pembukaan UUD 1945, walaupun sudah dilakukan sebanyak 4 kali amandemen pada batang tubuh.
LATIHAN SOAL
I.Berilah tanda silang(x) huruf a,b,c,d atau e pada jawaban yang paling benar !
1. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang kaitannya dengan peran Pancasila sebagai..........
a. dasar negara
b. sumber hukum nasional
c. perjanjian luhur
d. cita-cita bangsa
e. budaya bangsa
2. Untuk mengadakan perubahan UUD 1945, MPR mendasarkan pada ketentuan......................
a. pasal 35 UUD 1945
b. pasal 36 UUD 1945
c. pasal 37 UUD 1945
d. keputusan MPR
e. keputusan Presiden
3. Penjelasan UUD 1945 disusun oleh .........
a. Mr. Soepomo
b. Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
c. BPUPKI
d. PPKI
e. BK KNIP
4. Sumber hukum material menurut Thomas Aquino adalah..........
a. kehendak Tuhan
b. akal budi
c. Pancasila
d. jiwa bangsa
e. UUD 1945
5. Hasil sidang PPKI pada tanggal 19 agustus 1945 adalah ..........
a. membubarkan KNIP
b. asas pemilu
c. yurisprodensi
d. traktat
e. Pancasila
6. Bagi bangsa Indonesia Pancasila mempunyai dua peran pokok yaitu..........
a.Jiwa bangsa dan dasar negara
b.Pandangan hidup dan dasar negara
c.Perjanjian luhur dan dasar negara
d.Cita-cita bangsa dan dasar negara
e.Jiwa kepribadian dan dasar negara
7.Batang tubuh UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok artinya...............
a.Merupakan satu-satunya hukum dasar yang berlaku di Indonesia.
b.Sebagai pokok kaidah yang fundamental.
c.Tidak dapat diubah oleh siapapun.
d.Wujud penjabaran dasar negara.
e.Harus dilaksanakan oleh aturan lain yang lebih rendah.
8.Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah yang fundamental karena memenuhi syarat-syarat isi sebagai berikut,kecuali.................
a.Asas kerohanian bangsa
b.Asas politik
c.Hukum dasar tertulis
d.Tujuan negara
e.Ketentuan menetapkan adanya UUD
9.Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun,karena akan berakibat..............
a.Menghancurkan negara proklamasi 17 Agustus 1945
b.Mengubah arti proklamasi kemerdekaan
c.Mengubah isi batang tubuh UUD 1945
d.Mengubah tekad perjuangan bangsa
e.Bertentangan dengan jiwa kepribadian bangsa
10.Pancasila sebagai dasar negara,kita miliki sejak tanggal.................
a.29 Mei 1945
b.30 Mei 1945
c.1 Juni 1945
d.17 Agustus 1945
e.18 Agustus 1945
11.Untuk mengetahui ke arah mana tujuan negara akan dibawa,maka perlu adanya.........
a.Tujuan
b.Ideologi
c.Cita-cita
d.Pandangan hidup
e.Dasar negara
12.Di bawah ini tidak termasuk sumber hukum formal yaitu........................
a.Undang-Undang
b.Kebiasaan
c.Yurisprudensi
d.Traktat
e.Pancasila
13.Menurut Tap MPRS No.III/MPR/2000,Pancasila berfungsi sebagai..............
a.Jiwa dan kepribadian bangsa
b.Perjanjian hukum
c.Sumber dari segala sumber hukum
d.Ideologi bangsa
e.Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
14.Untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi,suatu bangsa harus menentukan...........
a.Dasar negara
b.Ideologi
c.Pandangan hidup
d.Cita-cita
e.Tujuan
15.Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 sumber hukum terdiri dari...........
a.Sumber segala sumber hukum dan sumber tertib hukum
b.Pancasila dan proklamasi 17 Agustus 1945
c.Sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
d.Sumber hukum formal dan material
e.Pancasila dan UUD 1945
16.Makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 adalah.............
a.Motivasi spiritual yang luhur
b.Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
c.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir
e.Perjuangan telah sampai pada saat yang menentukan
17.Pasal 27,28,29,30,31,32,dan 34 UUD 1945 merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945 tepatnya pokok pikiran ke................
a.satu c.empat
b.dua d.lima
c.tiga
18.Pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia,karena itu pembukaan UUD 1945 bersifat.............
a.Tetap d.Tertutup
b.Universal e.Lestari
c.Terbuka
19.Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelasan tentang...........
a.UUD 1945 c.GBHN
b.Pancasila d.Undang-Undang
c.Proklamasi
20.Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yangt fundamental mempunyai kedudukan yang.......................
a.Kuat d.Dinamis
b.Statis e.Berubah sesuai keadaan
c.Tetap
21.Berdasarkan aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 terdiri dari........................
a.Pembukaan dan pasal-pasal
b.Pembukaan dan batang tubuh
c.Pembukaan dan penutup
d.Pembukaan,batang tubuh dan penutup
e.Pembukaan yang terdiri dari 4 alinea
22.Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan.................
a.MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
b.MPR bersidang sedidikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota negara
c.Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak
d.Segala putusan MPR ditetapkan dengan musyawarah mufakat
e.Segala putusan MPR ditetapkan dengan musyawarah mufakat dan votting
23.Pancasila sebagai ideologi dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara Internasional karena Pancasila ditetapkan sebagai ideologi...............
a.Bebas d.Satu-satunya
b.Terbuka e.Pancasila
c.Negara
24.Dasar negara dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai.......................
a.Aturan dasar negara d.Hukum dasar
b.Aturan pokok negara e.Norma fundamental negara
c.Tertib hukum tertinggi
25.Berikut ini yang termasuk aturan dasar negara dalam jenjang norma hukum di Indonesia adalah...................................
a.UUD 1945 dan Undang-undang
b.Peraturan pemerintah dan peraturan daerah
c.UUD 1945 dan GBHN
d.UUD 1945 dan ketetapan MPR
e.Pancasila dan UUD 1945
26.Berikut ini yang dimaksud dengan konvensi adalah.............
a.Norma-norma bernegara
b.Aturan bernegara
c.Norma dasar tidak tertulis
d.Norma dasar tertulis
e.Adat istiadat
27.Cita hukum berfungsi regulatif,artinya adalah......................
a.Menentukan kesesuaian hukum dengan norma di atasnya
b.Memberekan isi kepada hukum
c.Menciptakan cita hukum
d.Menentukan hukum bersikap adil atau tidak
e.Menentukan bentuk hukum secara sah
28.Gagasan konstitusionalisme pada dasarnya berisi jaminan atas hak warga negara dan .......................
a.Jaminan hidup layak
b.Pembatasan hak hidup warga negara
c.Pembatasan kekuasaan
d.Kebebasan negara
e.Keleluasaan pemerintahan
29.Tata peraturan yang paling rendah tingkatanya di Indonesia.......................
a.Peraturan pemerintah
b.Keputusan presiden
c.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
d.Peraturan menteri
e.Peraturan daerah
30.Perbedaan konstitusi dengan undang-undang dasar adalah.....................
a.Konstitusi menjadi norma pertama,sedangkan undang-undang dasar menjadi norma kedua
b.Konstitusi adalah hukum dasar,sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis
c.Konstitusi adalah hukum dasar yang tidak tertulis,sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis
d.Konstitusi adalah hukum dasar,sedangkan undang-undang adalah aturan dasar
e.Undang-undang dasar bersifat tetap,sedangkan konstitusi tidak
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini !
1.Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki arti :
a.Dilihat dari prosesnya
b.Dilihat dari bentuknya
c.Dilihat dari isinya.
Jelaskan maksud pernyataan tersebut diatas!
2.Jelaskan fungsi Pancasila sebagai :
 a.Dasar Negara
 b.Sumber dari segala sunber hukum
 c.Pandangan hidup
 d.Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
 e.Tujuan yang ingin dicapai
 f.Perjanjiasn luhur bangsa.
3.Sebutkan 4 (empat) pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
4.Jelaskan proses perubahan UUD1945 !
5.Jelaskan nilai moral yang terkandung dalam Pancasila !
6.Pancasila sebagai dasar negara bersifat imperatif.Siapa saja yang harus tunduk pada Pancasila ?
7.Pembukaan UUD 1945 mempunyai peran dan kedudukan pokok dalam ketatanegaraan RI, apa maksudnya? Jelaskan !
8.Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bersifat sistimatis,kesatuan totalitas dan hirarkis piramidal,Jelaskan artinya !
9.Bagaimana hubungan antara konstitusi dengan dasar negara ?
10.Apakah yang dimaksud dengan konstitusi dalam arti luas dan sempit ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar